Polres Depok tahan ustad cabul
Senin, 27 Agustus 2012 - 08:18 WIB
Polres Depok tahan ustad cabul
A
A
A
Sindonews.com - Kepala Pondok Pesantren (Ponpes) Mashadul Al Mustatobah, Ustad Fauzan (40) akhirnya ditangkap jajaran Polisi Resort (Polres) Depok karena diduga telah mencabuli santrinya. Peristiwa ini terbongkar setelah salah seorang santriwati bernisial M curhat pada temannya tentang kelakuan pimpinan ponpes tersebut.
Peristiwa pencabulan yang dilakukan Ustad Fauzan terhadap M terjadi pada 2009 silam. Namun baru terungkap pekan lalu setelah M curhat dengan teman prianya. Dalam pegakuannya, M telah disetubuhi dan dipaksa menikah siri dengan Ustad Fauzan. Jika tak mau Ustad Fauzan berbuat kasar pada M.
"Terpaksa mau nikah siri, karena dipaksa. Akhirnya pada malam itu juga M diantarkan ke rumah orang tuanya, lalu lapor ke Polsek Sawangan," kata Kasie Humas Polres Depok Aiptu Bagus Suwardi, Minggu 26 Agustus 2012 malam.
Bagus menuturkan berbekal keterangan M, maka ustad Fauzan yang sedang berada di rumah istri dan anaknya di Cipete langsung diciduk pada Kamis 23 Agustus 2012 lalu. Hingga akhirnya ustad Fauzan ditahan di Polres Depok hingga kini.
"Kasus ini sudah dilimpahkan ke Polres Depok di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), dan malamnya diciduk paginya keluar surat penahanan, sekarang ditahan di Polres Depok," paparnya.
Mengenai kasus pelecehan seksual ini sempat membuat geger warga Jalan Raya Curug RT 003/09 Pondok Petir, Bojongsari, Depok tempat ponpes itu berdiri. Apalagi setelah Minggu 26 Agustus 2012 malam, Ponpes tersebut terbakar. Diduga ada yang membakar ponpes tersebut karena kesal dengan ulah pimpinannya.
Peristiwa pencabulan yang dilakukan Ustad Fauzan terhadap M terjadi pada 2009 silam. Namun baru terungkap pekan lalu setelah M curhat dengan teman prianya. Dalam pegakuannya, M telah disetubuhi dan dipaksa menikah siri dengan Ustad Fauzan. Jika tak mau Ustad Fauzan berbuat kasar pada M.
"Terpaksa mau nikah siri, karena dipaksa. Akhirnya pada malam itu juga M diantarkan ke rumah orang tuanya, lalu lapor ke Polsek Sawangan," kata Kasie Humas Polres Depok Aiptu Bagus Suwardi, Minggu 26 Agustus 2012 malam.
Bagus menuturkan berbekal keterangan M, maka ustad Fauzan yang sedang berada di rumah istri dan anaknya di Cipete langsung diciduk pada Kamis 23 Agustus 2012 lalu. Hingga akhirnya ustad Fauzan ditahan di Polres Depok hingga kini.
"Kasus ini sudah dilimpahkan ke Polres Depok di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), dan malamnya diciduk paginya keluar surat penahanan, sekarang ditahan di Polres Depok," paparnya.
Mengenai kasus pelecehan seksual ini sempat membuat geger warga Jalan Raya Curug RT 003/09 Pondok Petir, Bojongsari, Depok tempat ponpes itu berdiri. Apalagi setelah Minggu 26 Agustus 2012 malam, Ponpes tersebut terbakar. Diduga ada yang membakar ponpes tersebut karena kesal dengan ulah pimpinannya.
(ysw)