MUI haramkan jasa penukaran uang

Jum'at, 03 Agustus 2012 - 10:18 WIB
MUI haramkan jasa penukaran uang
MUI haramkan jasa penukaran uang
A A A
Sindonews.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Madiun mengharamkan jasa penukaran uang yang marak beroperasi menjelang Lebaran. Karena setiap penukaran uang akan ditambah 10 persen dari nilai uang yang ditukar. Praktek tersebutlah yang dianggap haram karena telah membungakan uang.

Misalnya saja seseorang akan menukarkan uang Rp100 ribu maka harus membayar Rp110 ribu. Kelebihan jasa itulah yang diharamkan MUI. "Penukaran barang sejenis dengan jumlah berbeda masuk dalam kategori riba," kata Sutoyo Ketua MUI Madiun, Jumat (3/8/2012).

Di samping mengharamkan jasa penukaran uang, MUI juga menduga ada permainan antara oknum perbankan dengan bandar jasa penukaran uang. Buktinya, masyarakat kesulitan menukar uang receh di bank sementara di jalanan justru marak.

"Bisa saja ada permainan antara oknum perbankan dengan bandarnya. Buktinya, jika masyarakat ingin menukarkan uang kok sampai tidak ada. Anehnya di jalanan jumlah jasa penukaran uang marak," katanya.

Maraknya jasa penukaran uang terkait dengan tradisi memberikan sedikit uang ke keluarga terdekat saat Lebaran. Biasanya, 'salam tempel' itu tidak lengkap jika tidak menggunakan uang receh yang baru dikeluarkan dari bank.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5914 seconds (0.1#10.140)