Penyelewengan gaji PNS Aceh harus diusut
Kamis, 19 Juli 2012 - 13:35 WIB
Penyelewengan gaji PNS Aceh harus diusut
A
A
A
Sindonews.com - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Aceh, Tgk Abdurrahman BTM, meminta Polda Aceh mengusut kasus kemungkinan dugaan penyelewengan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) ke-13 di Kabupaten Aceh Tenggara.
Dugaan penyelewengan anggaran tersebut telah menyebabkan aksi protes yang menjurus ke arah anarkis. Massa yang protes melakukan pembakaran baju dinas PNS beberapa waktu lalu.
“Polisi harus mengusut penyalahgunaan gaji PNS bulan ke-13 di Aceh Tenggara, dan jika ada indikasi penyelewengan maka aparat penegak hukum harus memproses kasus itu hingga ke pengadilan,” ujar Abdurrahman menjelaskan, Kamis (19/7/2012).
Abdurahman mengatakan polisi tidak boleh tebang pilih dalam mengusut kasus. Menurutnya, penyelidikan untuk kasus ini harus dilakukan menyeluruh sesuai hukum berlaku.
“Siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan gaji ke-13 PNS di Aceh Tenggara. Mereka harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Abdurrahman menyatakan dirinya telah menyampaikan hal tersebut ke Brigjen Pol Setyanto, Wakapolda Aceh. Selain itu, ia berharap pemerintah setempat segera memberikan gaji ke-13 tersebut, apalagi menginggat kebutuhan pegawai cukup tinggi jelang Ramadan ini.
“Tak ada alasan bagi siapapun untuk menggunakan gaji 13 pegawai buat kepentingan Pilkada atau keperluan lain. Saya sangat menyayangkan tindakan pejabat Aceh Tenggara yang telah mengorbankan nasib PNS setempat,” ujar Abdurrahman.
Dugaan penyelewengan anggaran tersebut telah menyebabkan aksi protes yang menjurus ke arah anarkis. Massa yang protes melakukan pembakaran baju dinas PNS beberapa waktu lalu.
“Polisi harus mengusut penyalahgunaan gaji PNS bulan ke-13 di Aceh Tenggara, dan jika ada indikasi penyelewengan maka aparat penegak hukum harus memproses kasus itu hingga ke pengadilan,” ujar Abdurrahman menjelaskan, Kamis (19/7/2012).
Abdurahman mengatakan polisi tidak boleh tebang pilih dalam mengusut kasus. Menurutnya, penyelidikan untuk kasus ini harus dilakukan menyeluruh sesuai hukum berlaku.
“Siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan gaji ke-13 PNS di Aceh Tenggara. Mereka harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Abdurrahman menyatakan dirinya telah menyampaikan hal tersebut ke Brigjen Pol Setyanto, Wakapolda Aceh. Selain itu, ia berharap pemerintah setempat segera memberikan gaji ke-13 tersebut, apalagi menginggat kebutuhan pegawai cukup tinggi jelang Ramadan ini.
“Tak ada alasan bagi siapapun untuk menggunakan gaji 13 pegawai buat kepentingan Pilkada atau keperluan lain. Saya sangat menyayangkan tindakan pejabat Aceh Tenggara yang telah mengorbankan nasib PNS setempat,” ujar Abdurrahman.
(azh)