Setubuhi Gadis Manado, 2 Pria Paruh Baya Diringkus Tim Paniki
A
A
A
MANADO - Dua pria berinisial AM alias Ambang (59) dan IK alias Irwan (48) warga, Kecamatan Singkil, Manado, Sulut ditangkap Polresta Manado, karena menyetubuhi korban sebut saja Mekar (12). Kedua yang diketahui seorang pedagang dan buruh bangunan ini diringkus Tim Paniki Rimbas lll saat berada di rumah mereka masing -masing. (Baca: Usai Minum Obat Anti Mabuk, Gadis Manado Diperkosa Orang Tak Dikenal)
Dari informasi yang dirangkum menurut data dan laporan pihak kepolisian. Penangkapan itu berawal setelah Polresta Manado menerima dua laporan polisi nomor: LP /666/lV/2020/Sulut/Resta Manado dan LP /665/lV/2020/Sulut/Resta Manado, Jumat (3/4/2020).
Dimana menurut keterangan korban. Pelaku IK alias Irwan, mengajak korban masuk kedalam kamar mandi. Saat berada di dalam kamar mandi, pelaku kemudian membuka baju korban dan langsung menyetubuhi korban.
Sementara lelaki AM alias Ambang, pada tahun 2018 pelaku AM alias Ambang mengajak korban pergi kerumah pelaku dengan alasan untuk meminjat pelaku, setelah selesai usai memijat pelaku, pelaku kemudian mengajak korban masuk kedalam kamar untuk berhubungan badan layaknya suami istri.
Mendengar adanya laporan tersebut, Tim Paniki Rimbas lll Polresta Manado langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku. Alhasilnya, kedua pria bejat ini diringkus di rumah mereka masing masing tanpa ada perlawanan dan langsung digiring ke Polresta Manado untuk diproses lebih lanjut.
Kapolresta Manado Kombes Pol Benny Bawensel, saat dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP Tommy Aruan membenarkan adanya penangkapan tersebut. "Usai mengetahui identitas pelaku, tim langsung menuju ke rumah pelaku dan berhasil meringkusnya tanpa perlawanan. Dan saat ini, kedua pelaku sedang dalam pemeriksaan unit perlindungan perempuan dan anak (PPA)," jelas Kasat Reskrim Polresta Manado.
Dari informasi yang dirangkum menurut data dan laporan pihak kepolisian. Penangkapan itu berawal setelah Polresta Manado menerima dua laporan polisi nomor: LP /666/lV/2020/Sulut/Resta Manado dan LP /665/lV/2020/Sulut/Resta Manado, Jumat (3/4/2020).
Dimana menurut keterangan korban. Pelaku IK alias Irwan, mengajak korban masuk kedalam kamar mandi. Saat berada di dalam kamar mandi, pelaku kemudian membuka baju korban dan langsung menyetubuhi korban.
Sementara lelaki AM alias Ambang, pada tahun 2018 pelaku AM alias Ambang mengajak korban pergi kerumah pelaku dengan alasan untuk meminjat pelaku, setelah selesai usai memijat pelaku, pelaku kemudian mengajak korban masuk kedalam kamar untuk berhubungan badan layaknya suami istri.
Mendengar adanya laporan tersebut, Tim Paniki Rimbas lll Polresta Manado langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku. Alhasilnya, kedua pria bejat ini diringkus di rumah mereka masing masing tanpa ada perlawanan dan langsung digiring ke Polresta Manado untuk diproses lebih lanjut.
Kapolresta Manado Kombes Pol Benny Bawensel, saat dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP Tommy Aruan membenarkan adanya penangkapan tersebut. "Usai mengetahui identitas pelaku, tim langsung menuju ke rumah pelaku dan berhasil meringkusnya tanpa perlawanan. Dan saat ini, kedua pelaku sedang dalam pemeriksaan unit perlindungan perempuan dan anak (PPA)," jelas Kasat Reskrim Polresta Manado.
(sms)