Gadis Manado Tak Berdaya Disetubuhi Pria dalam Ancaman Pisau, Usai Diajak Jalan-jalan
loading...
A
A
A
MANADO - Gadis Manado berinisial M berusia 16 tahun, tak berdaya dan hanya bisa pasrah saat seorang pria berinisial MK (23) menyetubuhinya dalam ancaman pisau.
Warga Kelurahan Tuminting, Kota Manado itu disetubuhi di rumah pelaku dengan modus mengajaknya jalan-jalan.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, peristiwa itu terjadi di rumah terduga pelaku pada Minggu (19/6/2022) sore.
“Aksi pencabulan dilakukan terduga pelaku di rumahnya, dimana saat itu ada ayahnya namun dalam kondisi sakit dan tidak bisa melihat,” katanya, Rabu (22/6/2022).
Adapun modus terduga pelaku adalah mengajak jalan-jalan korban dengan menggunakan sepeda motor.
“Awalnya korban diajak jalan-jalan oleh terduga pelaku dengan sepeda motor menuju pusat kota. Di tengah perjalanan, terduga pelaku membelokan sepeda motornya dan pergi menuju ke rumahnya,” tutur dia
Di rumahnya yang berlokasi di Kecamatan Singkil, pelaku melancarkan aksinya dengan mengancam korban menggunakan pisau dan melakukan pencabulan.
“Korban yang tidak mau melayani aksi terduga pelaku akhirnya diancam oleh terduga pelaku dengan menggunakan pisau, sehingga korban hanya bisa pasrah,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Warga Kelurahan Tuminting, Kota Manado itu disetubuhi di rumah pelaku dengan modus mengajaknya jalan-jalan.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, peristiwa itu terjadi di rumah terduga pelaku pada Minggu (19/6/2022) sore.
“Aksi pencabulan dilakukan terduga pelaku di rumahnya, dimana saat itu ada ayahnya namun dalam kondisi sakit dan tidak bisa melihat,” katanya, Rabu (22/6/2022).
Adapun modus terduga pelaku adalah mengajak jalan-jalan korban dengan menggunakan sepeda motor.
“Awalnya korban diajak jalan-jalan oleh terduga pelaku dengan sepeda motor menuju pusat kota. Di tengah perjalanan, terduga pelaku membelokan sepeda motornya dan pergi menuju ke rumahnya,” tutur dia
Di rumahnya yang berlokasi di Kecamatan Singkil, pelaku melancarkan aksinya dengan mengancam korban menggunakan pisau dan melakukan pencabulan.
“Korban yang tidak mau melayani aksi terduga pelaku akhirnya diancam oleh terduga pelaku dengan menggunakan pisau, sehingga korban hanya bisa pasrah,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.