Anggota Sabhara Polrestabes Medan Tewas di Barak, Bripda DKHN Jadi Tersangka
A
A
A
MEDAN - Penyidik Satuan Reskrim Polrestabes Medan menetapkan seorang tersangka terkait tewasnya anggota Sabhara Polrestabes Medan, Bripda Doni Setiawan di baraknya Satuan Sabhara Jalan Putri Hijau, Medan.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jhonny Eddizon Isir mengatakan, Bripda DKHN telah ditetapkan sebagai tersangka, karena dianggap lalai menggunakan senjata api (senpi).
"Korban Bripda Doni tertembak dengan senjata rekannya Bripda DKHN di baraknya. Bripda DKHN ditetapkan sebagai tersangka. Di situ adanya kelalaian memegang senjata api jenis Glock, dan bermain-bermain dengan senjatanya tersebut," ujar Isir, Rabu (1/4/2020).
Akibat perbuatan itu, sambung Kapolrestabes Medan, Bripda DKHN melanggar Pasal 338 dan Pasal 359 KHUP.Bripda DKHN merupakan sopir Wadir Krimsus Polda Sumatera Utara (Sumut) yang sedang berkunjung ke barak dan ke tempat rekan kerjanya, almarhum Bripda Doni Setiawan.
Menurut keterangan saksi yang diperiksa, kata Kapolrestabes, di kamar itu ada enam orang dan ada yang melarang untuk menyimpan senjata tersebut. "Kita sudah melakukan prarekonstruksi, dan telah memeriksa 11 orang sebagai saksi sebelum menetapkan tersangkanya," jelasnya.
Dari lokasi itu, lanjut Kombes Isir, petugas juga sudah menyita barang bukti, yakni satu unit senjata api jenis Glock, 12 peluru, dan satu butir selongsongan peluru yang meledak. "Harus yang terakhir, dan jangan ada lagi penembakan yang dilakukan polisi kepada polisi," tegasnya.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jhonny Eddizon Isir mengatakan, Bripda DKHN telah ditetapkan sebagai tersangka, karena dianggap lalai menggunakan senjata api (senpi).
"Korban Bripda Doni tertembak dengan senjata rekannya Bripda DKHN di baraknya. Bripda DKHN ditetapkan sebagai tersangka. Di situ adanya kelalaian memegang senjata api jenis Glock, dan bermain-bermain dengan senjatanya tersebut," ujar Isir, Rabu (1/4/2020).
Akibat perbuatan itu, sambung Kapolrestabes Medan, Bripda DKHN melanggar Pasal 338 dan Pasal 359 KHUP.Bripda DKHN merupakan sopir Wadir Krimsus Polda Sumatera Utara (Sumut) yang sedang berkunjung ke barak dan ke tempat rekan kerjanya, almarhum Bripda Doni Setiawan.
Menurut keterangan saksi yang diperiksa, kata Kapolrestabes, di kamar itu ada enam orang dan ada yang melarang untuk menyimpan senjata tersebut. "Kita sudah melakukan prarekonstruksi, dan telah memeriksa 11 orang sebagai saksi sebelum menetapkan tersangkanya," jelasnya.
Dari lokasi itu, lanjut Kombes Isir, petugas juga sudah menyita barang bukti, yakni satu unit senjata api jenis Glock, 12 peluru, dan satu butir selongsongan peluru yang meledak. "Harus yang terakhir, dan jangan ada lagi penembakan yang dilakukan polisi kepada polisi," tegasnya.
(zil)