Polisi Tembak Mati Jambret Depan Ucok Durian Medan
loading...
A
A
A
MEDAN - Polisi menangkap lima penjambret terhadap seorang dokter berinisial RN (51) di depan Ucok Durian di Jalan KH Wahid Hasyim, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan. Satu dari mereka ditembak mati karena melawan petugas. Aksi penjambretan itu terjadi pada 21 Januari 2022 lalu.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda, mengatakan ketiga tersangka dalam MRA alias Agung (21), FA alias Fauzan (22), BS alias Boy (26) serta Ar alias Aris dan Ad alias Adit.
Baca juga: BNN Gagalkan Pengiriman Paket 2 Kg Sabu dari Medan ke Tangerang dan Cimahi
Penangkapan terhadap para tersangka berhasil dilakukan setelah Polisi mengidentifikasi tersangka Agung lewat rekaman kamera pengawas (CCTV) yang disita dari tempat kejadian penjambretan. Tersangka Agung kemudian ditangkap di Jalan Kapten Sumarsono, Kecamatan Medan Helvetia pada Kamis 17/2/2022).
Saat diinterogasi, pelaku mengaku beraksi bersama temannya, Aris, Fauzan dan Adit. Kemudian dilakukan pengembangan dan polisi meringkus Fauzan di Jalan Setia Budi Medan.
Polisi kemudian menelusuri keberadaan Aris dan Adit. Keduanya ternyata sudah ditangkap Polsek Sunggal untuk kasus pencurian dengan pemberatan yang lain.
"Berdasarkan hasil interogasi, para pelaku membagi peran. Ada yang mengawasi, ada juga yang mengeksekusi," kata Valentino saat pemaparan kasus Curat, Curas dan Curanmor di Mapolrestabes Medan, Jumat (18/2/2022).
Setelah beraksi, kata Valentino, para tersangka menjual hasil curian mereka kepada tersangka Boy yang berada di Jalan Medan-Binjai KM 12,5. Petugas pun kemudian meringkus Boy.
Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan untuk mencari sepeda motor yang digunakan para tersangka untuk menjalankan aksinya. Tersangka Agung dan Fauzan pun diboyong untuk mencari sepeda motor itu.
Namun dalam perjalanan kedua tersangka mencoba merampas senjata petugas yang membawa mereka. Karena dianggap membahayakan, kedua tersangka kemudian ditembak.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda, mengatakan ketiga tersangka dalam MRA alias Agung (21), FA alias Fauzan (22), BS alias Boy (26) serta Ar alias Aris dan Ad alias Adit.
Baca juga: BNN Gagalkan Pengiriman Paket 2 Kg Sabu dari Medan ke Tangerang dan Cimahi
Penangkapan terhadap para tersangka berhasil dilakukan setelah Polisi mengidentifikasi tersangka Agung lewat rekaman kamera pengawas (CCTV) yang disita dari tempat kejadian penjambretan. Tersangka Agung kemudian ditangkap di Jalan Kapten Sumarsono, Kecamatan Medan Helvetia pada Kamis 17/2/2022).
Saat diinterogasi, pelaku mengaku beraksi bersama temannya, Aris, Fauzan dan Adit. Kemudian dilakukan pengembangan dan polisi meringkus Fauzan di Jalan Setia Budi Medan.
Polisi kemudian menelusuri keberadaan Aris dan Adit. Keduanya ternyata sudah ditangkap Polsek Sunggal untuk kasus pencurian dengan pemberatan yang lain.
"Berdasarkan hasil interogasi, para pelaku membagi peran. Ada yang mengawasi, ada juga yang mengeksekusi," kata Valentino saat pemaparan kasus Curat, Curas dan Curanmor di Mapolrestabes Medan, Jumat (18/2/2022).
Setelah beraksi, kata Valentino, para tersangka menjual hasil curian mereka kepada tersangka Boy yang berada di Jalan Medan-Binjai KM 12,5. Petugas pun kemudian meringkus Boy.
Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan untuk mencari sepeda motor yang digunakan para tersangka untuk menjalankan aksinya. Tersangka Agung dan Fauzan pun diboyong untuk mencari sepeda motor itu.
Namun dalam perjalanan kedua tersangka mencoba merampas senjata petugas yang membawa mereka. Karena dianggap membahayakan, kedua tersangka kemudian ditembak.