Kenal di Medsos, Gadis di Pandeglang Digilir 4 Pria Sekaligus

Selasa, 10 Maret 2020 - 18:16 WIB
Kenal di Medsos, Gadis di Pandeglang Digilir 4 Pria Sekaligus
Kenal di Medsos, Gadis di Pandeglang Digilir 4 Pria Sekaligus
A A A
PANDEGLANG - NA (16) gadis asal Pandeglang, Banten digilir oleh 4 pria yang baru dikenalnya di sebuah kontrakan milik salah satu pelaku di Kecamatan Saketi. Di bawah ancaman, NA pun menuruti hawa nafsu 4 pria yang baru dikenalnya itu.

Kapolres Pandeglang AKBP Sofwan Hermanto mengatakan, kasus pencabulan yang di lakukan oleh 4 tersangka dengan modus berkenalan dengan NA (16) melalui salah satu situs media sosial (sosial) yakni Facebook, hingga akhirnya korban mau diajak bertemu. (Baca juga: Tak Kuat Dipaksa Bercinta dengan Pria Lain, Istri Dosen Lapor Polisi)

Keempat tersangka tersebut, yakni MA (20), H (24), AA (33), dan E (20). Mereka menjalankan aksinya dengan cara bergantian menyetubuhi korbannya. "Para pelaku melakukan tindak pidana persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap korban dengan cara bergilir atau bergantian di kontrakan salah satu milik tersangka," kata Sofwan, Selasa (10/3/2020).

Dikatakan Sofwam, kasus tersebut terungkap setelah korban NA (16) melaporkan kasus tindak pidana asusila yang dilakukan oleh keempat tersangka kepada korban ke Polres Pandeglang. "Korban sudah membuat laporan polisi ke Polres Pandeglang dan kami saat ini sedang melakukan pemeriksaan intensif kepada korban," ujarnya.

Kasat Reskrim Polres Pandeglang IPTU Moch Nandar menambahkan, keempat pelaku berhasil diamankan dilokasi berbeda tanpa ada perlawanan. Pelaku E yang pertama kali berkenalan dengan korban melalui facebook diamankan di Pom Bensin Saketi.

Selain itu, pelaku E juga yang mengancam kepada korbannya menggunakan golok agar mau menuruti kemauannya dan rekannya untuk melampiaskan nafsu birahinya. "Ketiga pelaku ini (H, AA dan MA) kami tangkap ketika sedang berada di kediaman rumah nya masing - masing tanpa perlawanan," katanya.

Keempat tersangka kini dikenakan Pasal 76D Jo pasal 81 dan atau pasal 76E Jo pasal 82 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar.
(shf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6367 seconds (0.1#10.140)