Kenal di Medsos, Gadis di Pandeglang Digilir 4 Pria Sekaligus

Selasa, 10 Maret 2020 - 18:16 WIB
Kenal di Medsos, Gadis...
Kenal di Medsos, Gadis di Pandeglang Digilir 4 Pria Sekaligus
A A A
PANDEGLANG - NA (16) gadis asal Pandeglang, Banten digilir oleh 4 pria yang baru dikenalnya di sebuah kontrakan milik salah satu pelaku di Kecamatan Saketi. Di bawah ancaman, NA pun menuruti hawa nafsu 4 pria yang baru dikenalnya itu.

Kapolres Pandeglang AKBP Sofwan Hermanto mengatakan, kasus pencabulan yang di lakukan oleh 4 tersangka dengan modus berkenalan dengan NA (16) melalui salah satu situs media sosial (sosial) yakni Facebook, hingga akhirnya korban mau diajak bertemu. (Baca juga: Tak Kuat Dipaksa Bercinta dengan Pria Lain, Istri Dosen Lapor Polisi)

Keempat tersangka tersebut, yakni MA (20), H (24), AA (33), dan E (20). Mereka menjalankan aksinya dengan cara bergantian menyetubuhi korbannya. "Para pelaku melakukan tindak pidana persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap korban dengan cara bergilir atau bergantian di kontrakan salah satu milik tersangka," kata Sofwan, Selasa (10/3/2020).

Dikatakan Sofwam, kasus tersebut terungkap setelah korban NA (16) melaporkan kasus tindak pidana asusila yang dilakukan oleh keempat tersangka kepada korban ke Polres Pandeglang. "Korban sudah membuat laporan polisi ke Polres Pandeglang dan kami saat ini sedang melakukan pemeriksaan intensif kepada korban," ujarnya.

Kasat Reskrim Polres Pandeglang IPTU Moch Nandar menambahkan, keempat pelaku berhasil diamankan dilokasi berbeda tanpa ada perlawanan. Pelaku E yang pertama kali berkenalan dengan korban melalui facebook diamankan di Pom Bensin Saketi.

Selain itu, pelaku E juga yang mengancam kepada korbannya menggunakan golok agar mau menuruti kemauannya dan rekannya untuk melampiaskan nafsu birahinya. "Ketiga pelaku ini (H, AA dan MA) kami tangkap ketika sedang berada di kediaman rumah nya masing - masing tanpa perlawanan," katanya.

Keempat tersangka kini dikenakan Pasal 76D Jo pasal 81 dan atau pasal 76E Jo pasal 82 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar.
(shf)
Berita Terkait
Kenal Lewat Media Sosial,...
Kenal Lewat Media Sosial, 2 Siswi SMP Dicabuli Pemilik dan Montir Bengkel
9 Saksi Kasus Pemerkosaan...
9 Saksi Kasus Pemerkosaan Bocah Manado Diperiksa, Polisi Siap Tetapkan Tersangka
Pelaku Pencabulan Santriwati...
Pelaku Pencabulan Santriwati di Jombang, Anak Kiai hingga Pimpinan Pesantren
Berbelit-belit dan Tidak...
Berbelit-belit dan Tidak Jujur, Pelaku Pencabulan Anak di Sukabumi Terancam Hukuman Berat
Waspada! Ini Jenis-jenis...
Waspada! Ini Jenis-jenis Pelecehan Seksual di Ranah Digital yang Harus Kamu Tahu
Usai Memeras, Pria Paruh...
Usai Memeras, Pria Paruh Baya di Jambi Ini Masih Memaksa Berhubungan Badan
Berita Terkini
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
2 jam yang lalu
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
2 jam yang lalu
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
2 jam yang lalu
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
3 jam yang lalu
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
5 jam yang lalu
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
6 jam yang lalu
Infografis
Daftar Skuad Timnas...
Daftar Skuad Timnas Mesir di Piala Dunia 2026, Mohamed Salah Ujung Tombak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved