Tak Kuat Dipaksa Bercinta dengan Pria Lain, Istri Dosen Lapor Polisi
A
A
A
GORONTALO - Istri dosen di Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo, melaporkan suaminya ke polisi karena diduga telah melakukan kekerasan saat berhubungan seksual. Dia kerap dipaksa berhubungan badan dengan orang lain dan mengalami penganiayaan ketika aktivitas intim tersebut.
Korban LH melaporkan kasus kekerasan yang dilakukan suaminya, seorang dosen perguruan tinggi negeri, MK, ke Polda Gorontalo. Karena ulahnya semakin kelewatan akhir-akhir ini.
"Jadi klien kami lebih dulu diikat dan ditutup matanya. Barulah dia berhubungan badan dengan orang lain terlebih dahulu sebelum dengan suaminya," kata kuasa hukum LH, Novarolina Pulukadang, di Mapolda Gorontalo, Selasa (10/3/2020).
Dia mengatakan, keterangan dari kliennya, hal ini sudah sering dilakukan oleh sang suami. Namun LH tidak dapat melihat orang yang berhubungan badan dengannya karena matanya tertutup.
LH hanya tahu ada orang lain yang masuk ke dalam kamar dan menyetubuhinya. Kemudian barulah sang suami yang datang dan kembali berhubungan badan dengan sang istri.
"Suaminya juga bilang, kalau dia akan berhubungan seksual dengan seseorang lebih dulu, sehingga dia tahu bahwa ada orang lain di sana," ujar dia.
Menurut dia, MK sudah pernah dilaporkan ke polisi atas kasus kekerasan seksual ini. Pertama kali, LH melapor ke Polres Madiun, Jawa Timur (Jatim), dan ini kasus keduanya di Polda Gorontalo.
Laporan ini masih dalam penyidikan polisi. MK diduga telah melanggar Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Polisi juga masih mendalami adanya tujuan komersil dalam kasus ini.
Korban LH melaporkan kasus kekerasan yang dilakukan suaminya, seorang dosen perguruan tinggi negeri, MK, ke Polda Gorontalo. Karena ulahnya semakin kelewatan akhir-akhir ini.
"Jadi klien kami lebih dulu diikat dan ditutup matanya. Barulah dia berhubungan badan dengan orang lain terlebih dahulu sebelum dengan suaminya," kata kuasa hukum LH, Novarolina Pulukadang, di Mapolda Gorontalo, Selasa (10/3/2020).
Dia mengatakan, keterangan dari kliennya, hal ini sudah sering dilakukan oleh sang suami. Namun LH tidak dapat melihat orang yang berhubungan badan dengannya karena matanya tertutup.
LH hanya tahu ada orang lain yang masuk ke dalam kamar dan menyetubuhinya. Kemudian barulah sang suami yang datang dan kembali berhubungan badan dengan sang istri.
"Suaminya juga bilang, kalau dia akan berhubungan seksual dengan seseorang lebih dulu, sehingga dia tahu bahwa ada orang lain di sana," ujar dia.
Menurut dia, MK sudah pernah dilaporkan ke polisi atas kasus kekerasan seksual ini. Pertama kali, LH melapor ke Polres Madiun, Jawa Timur (Jatim), dan ini kasus keduanya di Polda Gorontalo.
Laporan ini masih dalam penyidikan polisi. MK diduga telah melanggar Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Polisi juga masih mendalami adanya tujuan komersil dalam kasus ini.
(nag)