Pembakaran Rutan Kabanjahe, Polisi Amankan 10 Provokator
A
A
A
KARO - Kepolisian Resor (Polres) Tanah Karo telah mengamankan 10 warga binaan dan narapidana (napi) yang diduga menjadi provokator pembakaran di Rumah Tahanan (Rutan) Klas II B Kabanjahe Kabupaten Karo, Sumatera Utara (Sumut).
Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin Siregar mengatakan, ke-10 napi yang diamankan diduga telah memprovokasi sehingga terjadi kebakaran di Rutan Kabanjahe Kabupaten.
"Untuk tokoh-tokoh yang melakukan kekerasan terhadap barang secara bersama-sama, kami tuduhkan Pasal 170 bagi 10 orang dan sudah dipisahkan sekalian dibawa pemeriksaan tambahan di Polres Tanah Karo," ujarnya, Kamis (13/2/2020). (Baca juga: Mencekam, Ratusan Napi Mengamuk dan Membakar Ruang Tahanan di Lapas Kabanjahe)
Untuk ke-10 napi, lanjut Kapolda, dituduhkan dengan kasus baru yakni pengerusakan atau kerusuhan. "Yang ke-10 napi yang diamankan dipersangkakan pasal 170 KUHPidana," tegasnya.
Irjen Pol Martuani menuturkan, Polda Sumut bersama Polres Tanah Karo juga terus melakukan penyelidikan penyebab kerusuhan tersebut mengakibat bangunan rutan itu ikut dibakar warga binaan.
"Kasus ini, sebenarnya dipicu oleh masalah disiplin. Ada warga binaan yang melanggar dapat sanksi dan ditegur dari dan melakukan perlawanan. Sebagaiman dalam teori kelompok bahwa mereka sangat solidaritasnya tinggi dan itulah yang memicu mereka untuk melawan dan membuat kerusuhan sekaligus," tukasnya.
Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin Siregar mengatakan, ke-10 napi yang diamankan diduga telah memprovokasi sehingga terjadi kebakaran di Rutan Kabanjahe Kabupaten.
"Untuk tokoh-tokoh yang melakukan kekerasan terhadap barang secara bersama-sama, kami tuduhkan Pasal 170 bagi 10 orang dan sudah dipisahkan sekalian dibawa pemeriksaan tambahan di Polres Tanah Karo," ujarnya, Kamis (13/2/2020). (Baca juga: Mencekam, Ratusan Napi Mengamuk dan Membakar Ruang Tahanan di Lapas Kabanjahe)
Untuk ke-10 napi, lanjut Kapolda, dituduhkan dengan kasus baru yakni pengerusakan atau kerusuhan. "Yang ke-10 napi yang diamankan dipersangkakan pasal 170 KUHPidana," tegasnya.
Irjen Pol Martuani menuturkan, Polda Sumut bersama Polres Tanah Karo juga terus melakukan penyelidikan penyebab kerusuhan tersebut mengakibat bangunan rutan itu ikut dibakar warga binaan.
"Kasus ini, sebenarnya dipicu oleh masalah disiplin. Ada warga binaan yang melanggar dapat sanksi dan ditegur dari dan melakukan perlawanan. Sebagaiman dalam teori kelompok bahwa mereka sangat solidaritasnya tinggi dan itulah yang memicu mereka untuk melawan dan membuat kerusuhan sekaligus," tukasnya.
(thm)