Bakar Mobil Dinas Lapas Pekanbaru, Narapidana Narkoba Bayar Orang Suruhan Rp80 Juta

Selasa, 25 Januari 2022 - 17:34 WIB
loading...
Bakar Mobil Dinas Lapas Pekanbaru, Narapidana Narkoba Bayar Orang Suruhan Rp80 Juta
Pelaku pembakar mobil dinas Kalapas Pekanbaru. Foto: Banda/SINDOnews
A A A
PEKANBARU - Tim gabungan dari Polda Riau dan Polresta Pekanbaru, berhasil menangkap pelaku teror pembakaran mobil Dinas Lapas Pekanbaru. Ada delapan pelaku yang ditangkap. Nahas, dua diantaranya ditembak polisi.

Delapan pelaku ditangkap di lokasi yang berbeda. Dari pelaku yang ditangkap, tiga diantaranya merupakan mantan aparat. Ada juga yang berstatus narapidana di Lapas Kelas II Pekanbaru.

"RS merupakan otak pelaku pembakaran mobil dinas Kepala Pelaksana Keamanan Lapas (KPLP), Lapas Kelas II Pekanbaru beberapa waktu lalu itu," kata Kapolda Riau Irjen Pol Muhammad Iqbal, Selasa (25/1/2022).



Dia menjelaskan, bahwa peristiwa pembakaran terjadi, pada 20 Januari 2022 di rumah korban, Perumahan Cendana, Jalan Bukit Barisan, Pematang Kapau, Kecamatan Tenayan Raya.

Saat itu para pelaku memang sengaja meneror Kepala Keamanan Lapas Kelas II Pekanbaru Efendi Parlindungan Purba. Saat melihat mobil dinas Nomor Polisi BM 1442 TP di parkir depan rumah, mereka langsung menjalankan aksinya.

Ada yang berperan sebagai eksekutor, ada sebagai yang mengawasi dan juga ada yang sebagai joki. Menggunakan motor, para pelaku lalu menyiram mobil dinas itu dengan pertalite dan disulut dengan api. Mobol jenis Isuzu Panter pun terbakar.



"Pelaku itu, yakni BH yang berperan mencari eksekutor. Lalu pria berinisial RI dan YR yang menunjuk lokasi, RS otak pelaku yang juga merupakan narapidana narkoba di Lapas Kelas II Pekanbaru, FS sebagai perantara antara RS dan FF yang menghubungkan RS dan BH. Kemudian pria berinisial TT selaku eksekutor, dan DG sebagai joki," sambungnya.

"Dalam kasus ini pelaku RS mengeluarkan dana Rp80 juta yang dibagikan kepada pelaku," ucap mantan Kapolda NTB .

Selanjutnya, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
(hsk)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2079 seconds (0.1#10.140)