41 Napi Provokator Kerusuhan di Lapas Manado Diamankan ke Polda

Senin, 13 April 2020 - 09:14 WIB
loading...
41 Napi Provokator Kerusuhan di Lapas Manado Diamankan ke Polda
Lembaga Pemasyarakatan Manado dibakar oleh narapidana.Foto/Dok iNews.id
A A A
JAKARTA - Direktur Keamanan dan Ketertiban Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Tejo Harwanto menyatakan, 41 napi (narapidana) yang menjadi provokator kerusuhan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tuminting, Manado, Sabtu (11/4), diamankan ke Polda Sulawesi Utara (Sulut).

Tejo mengungkapkan, para narapidana itu akan diproses pemindahan ke Nusakambangan."Telah diamankan sebanyak 41 narapidana, termasuk 18 orang para provokator terjadinya kerusuhan, kesemuanya narapidana kasus narkoba. Mereka akan diperiksa dan diselidiki lebih lanjut," ujar Tejo dalam keterangan tertulisnya, Senin (13/4/2020).

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Dirjenpas Kemkumham), Nugroho mengatakan, pihaknya telah membentuk Tim Tanggap Darurat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang diketuai oleh Direktur Keamanan dan ketertiban.
Tim tersebut akan melakukan langkah-langkah cepat, tepat dan strategis dalam mengatasi dan menangani dampak kerusuhan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tuminting, Manado.

Sejak Senin (13/4/2020) pagi, Tim Tanggap Darurat Ditjenpas sudah mulai bekerja, kami berupaya semaksimal mungkin agar Lapas Manado dapat segera beroperasional seperti sebelum terjadinya kerusuhan," kata Nugroho.

Tidak hanya itu untuk memastikan pemicu kerusuhan, kata Nugroho, Ditjenpas telah berkerjasama dengan Kanwil Sulawesi Utara beserta kepolisian masih melakukan pendalaman dan penyelidikan. Nugroho memastikan, narapidana yang melakukan tindak pidana bakal diproses hukum.
Apabila ada unsur pidana yang ditemukan, tentunya akan ditindak secara hukum dangan tegas,” tegasnya.
(saz)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2340 seconds (0.1#10.140)