Usai Ditebus, Jasad Bayi Terlantar 4 Hari di RSUD Kota Bukittinggi Akhirnya Dimakamkan
A
A
A
BUKITTINGGI - Jasad bayi yang ditolak dimakamkan di kampung ibunya hingga terlantar selama empat hari di kamar jenazah RSUD Dokter Achmad Mochtar di Kota Bukittinggi, Sumatera Barat akhirnya dapat ditebus dan dikeluarkan, Minggu (2/2/2020) siang.
Jasad bayi perempuan, anak dari Eva Yelnita (37 tahun) diizinkan meninggalkan RS setelah tunggakan biaya persalinan yang mencapai Rp8 juta dilunasi. Sang ibu dapat meninggalkan rumah sakit dan langsung memakamkan jasad bayi nya secara layak di Tanah Dermawan. (Baca juga: Ibu dan Jasad Bayinya Tak Bisa Keluar RS Selama 4 Hari karena Biaya, Akhirnya Bisa Pulang )
Eva, warga Dusun Sibusuak, Nagari Pincuran Puti, Kecamatan Baso, Kabupaten Agam dan bayinya yang sudah meninggal dunia sebelumnya tidak bisa meninggalkan rumah sakit karena tidak mampu membayar biaya pengobatan yang mencapai Rp8 juta. Berkat bantuan dari komunitas Sedekah Seribu Sehari (S-3) dan beribadah-id yang mengumpulkan sumbangan warga, biaya rumah sakit Eva bisa dilunasi.
Selain itu, warga Bukik Batabuah sepakat menyediakan lahan untuk pemakaman bayi Eva karena sebelumnya warga kampung tempat tinggal Eva menolak jasad bayinya dimakamkan di sana. Sehingga berimbas jasad bayi malang ini tidak dapat langsung dimakamkan secara layak usai meninggal dan terlantar selama empat hari di ruang jenazah RS.
"Alhamdulillah di hari ke-4 kita berhasil mencarikan tempat untuk pemakaman bayi dan masalah pembayaran tunggakan biaya rumah sakit juga sudah diselesaikan dengan komunitas S3 dan beribadah-id serta dengan pihak rumah sakit. Insya Allah sebentar lagi jenazah bayi akan langsung kita bawa tempat pemakaman. Semoga tidak terjadi lagi hal seperti ini yang diduga karena alasan adat maka bayi yang tidak berdosa tidak semestinya diperlakukan seperti ini karena yang bersalah mungkin orangtuanya tapi yang jadi korban bayinya," ujar Meme Anthy, Dermawan Komunitas S3 Bukittinggi, Agam.
Usai pelunasan biaya RS, jasad bayi langsung dibawa ke Bukik Batabuah untuk disalatkan di masjid setempat dan dimakamkan secara layak. Proses pemakaman di Komplek Pemakaman Kaum berlangsung sederhana.
Kisah tragis yang dialami Eva berawal saat ia masuk RS diantar suaminya pada Rabu 29 Januari 2020 untuk melahirkan. Pada Kamis 30 Januari 2020, Eva melahirkan bayi perempuan secara prematur namun meninggal dunia. Usai kejadian, suaminya pamit untuk mencari uang tetapi tak kunjung kembali.
Pihak keluarga Eva sendiri menolak memakamkan jasad bayinya karena konflik keluarga. Konflik keluarga terjadi karena Eva menikah siri dengan suaminya. (Baca juga: Tak Miliki Biaya Persalinan, Ibu dan Jasad Bayi Terlantar 3 Hari di Rumah Sakit )
Warga yang mengetahui nasib Eva dan bayinya dari pemberitaan yang dimuat iNews.TV, MNC Media Group merespons dengan mencari tanah tempat pemakaman dan mengumpulkan uang sumbangan untuk melunasi biaya rumah sakit.
Warga pun berharap tidak ada lagi kejadian serupa di kemudian hari, dimana jenazah bayi yang tidak berdosa ditolak dimakamkan karena kesalahan orangtuanya.
Jasad bayi perempuan, anak dari Eva Yelnita (37 tahun) diizinkan meninggalkan RS setelah tunggakan biaya persalinan yang mencapai Rp8 juta dilunasi. Sang ibu dapat meninggalkan rumah sakit dan langsung memakamkan jasad bayi nya secara layak di Tanah Dermawan. (Baca juga: Ibu dan Jasad Bayinya Tak Bisa Keluar RS Selama 4 Hari karena Biaya, Akhirnya Bisa Pulang )
Eva, warga Dusun Sibusuak, Nagari Pincuran Puti, Kecamatan Baso, Kabupaten Agam dan bayinya yang sudah meninggal dunia sebelumnya tidak bisa meninggalkan rumah sakit karena tidak mampu membayar biaya pengobatan yang mencapai Rp8 juta. Berkat bantuan dari komunitas Sedekah Seribu Sehari (S-3) dan beribadah-id yang mengumpulkan sumbangan warga, biaya rumah sakit Eva bisa dilunasi.
Selain itu, warga Bukik Batabuah sepakat menyediakan lahan untuk pemakaman bayi Eva karena sebelumnya warga kampung tempat tinggal Eva menolak jasad bayinya dimakamkan di sana. Sehingga berimbas jasad bayi malang ini tidak dapat langsung dimakamkan secara layak usai meninggal dan terlantar selama empat hari di ruang jenazah RS.
"Alhamdulillah di hari ke-4 kita berhasil mencarikan tempat untuk pemakaman bayi dan masalah pembayaran tunggakan biaya rumah sakit juga sudah diselesaikan dengan komunitas S3 dan beribadah-id serta dengan pihak rumah sakit. Insya Allah sebentar lagi jenazah bayi akan langsung kita bawa tempat pemakaman. Semoga tidak terjadi lagi hal seperti ini yang diduga karena alasan adat maka bayi yang tidak berdosa tidak semestinya diperlakukan seperti ini karena yang bersalah mungkin orangtuanya tapi yang jadi korban bayinya," ujar Meme Anthy, Dermawan Komunitas S3 Bukittinggi, Agam.
Usai pelunasan biaya RS, jasad bayi langsung dibawa ke Bukik Batabuah untuk disalatkan di masjid setempat dan dimakamkan secara layak. Proses pemakaman di Komplek Pemakaman Kaum berlangsung sederhana.
Kisah tragis yang dialami Eva berawal saat ia masuk RS diantar suaminya pada Rabu 29 Januari 2020 untuk melahirkan. Pada Kamis 30 Januari 2020, Eva melahirkan bayi perempuan secara prematur namun meninggal dunia. Usai kejadian, suaminya pamit untuk mencari uang tetapi tak kunjung kembali.
Pihak keluarga Eva sendiri menolak memakamkan jasad bayinya karena konflik keluarga. Konflik keluarga terjadi karena Eva menikah siri dengan suaminya. (Baca juga: Tak Miliki Biaya Persalinan, Ibu dan Jasad Bayi Terlantar 3 Hari di Rumah Sakit )
Warga yang mengetahui nasib Eva dan bayinya dari pemberitaan yang dimuat iNews.TV, MNC Media Group merespons dengan mencari tanah tempat pemakaman dan mengumpulkan uang sumbangan untuk melunasi biaya rumah sakit.
Warga pun berharap tidak ada lagi kejadian serupa di kemudian hari, dimana jenazah bayi yang tidak berdosa ditolak dimakamkan karena kesalahan orangtuanya.
(kri)