Bejat! Anak Kandung dan Anak Tiri Diperkosa sejak SD
A
A
A
PONTIANAK - AD alias MJ residivis kasus pembunuhan yang juga pelaku pemerkosa anak kandung dan anak tirinya yang masih di bawah umur roboh ditembak anggota Satreskrim Polresta Pontianak Kota, Kamis malam 30 Januari 2020. Pelaku yang juga tersangka KDRT ini ditembak lantaran berupaya melakukan perlawanan dan melarikan diri. (Baca: Bejat, Bapak di Kediri Tega Cabuli Anaknya hingga Hamil)
Kanit Jatanras Satuan Reskrim Polresta Pontianak Kota Iptu Jatmiko menjelaskan, pelaku ditangkap di rumahnya di Gang Belitung Dua, Jalan Adi Sucipto, Kecamatan Pontianak Tenggara
“Pria yang terlibat kasus pembunuhan terhadap anggota TNI ini pun terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas Polisi,” kata Iptu Jatmiko, Jumat (31/1/2020).
Menurut perwira pertama Polri ini perbuatan biadabnya dengan mencabuli anak kandung dan anak tirinya yang masih di bawah umut hingga berulang kali.
“Bahkan perbuatan keji itu dilakukan pelaku sejak anak kandungnya duduk di bangku sekolah dasar sampai smp yang saat ini sudah berusia 13 tahun. Sedangkan anak tiri pelaku masih berusia 7 tahun,” ungkap Iptu Jatmiko.
Pelaku, kata dia, dikenakan Undang-undang Perlindungan Anak Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.
Kanit Jatanras Satuan Reskrim Polresta Pontianak Kota Iptu Jatmiko menjelaskan, pelaku ditangkap di rumahnya di Gang Belitung Dua, Jalan Adi Sucipto, Kecamatan Pontianak Tenggara
“Pria yang terlibat kasus pembunuhan terhadap anggota TNI ini pun terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas Polisi,” kata Iptu Jatmiko, Jumat (31/1/2020).
Menurut perwira pertama Polri ini perbuatan biadabnya dengan mencabuli anak kandung dan anak tirinya yang masih di bawah umut hingga berulang kali.
“Bahkan perbuatan keji itu dilakukan pelaku sejak anak kandungnya duduk di bangku sekolah dasar sampai smp yang saat ini sudah berusia 13 tahun. Sedangkan anak tiri pelaku masih berusia 7 tahun,” ungkap Iptu Jatmiko.
Pelaku, kata dia, dikenakan Undang-undang Perlindungan Anak Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.
(sms)