Bejat, Bapak di Kediri Tega Cabuli Anaknya hingga Hamil
A
A
A
KEDIRI - Seorang bapak di Kediri , Jawa Timur tega mencabuli anak kandungnya sendiri berulang kali hingga akhirnya hamil 3 bulan.
Aksi bejat dilakukan tersangka SP (57) warga Kecamatan Puncu, Kediri dilakukan berulangkali sehingga DR (16) sang anak hamil 3 bulan. (Baca juga: Bejat, Bapak Ini Tega Cabuli Anak Kandung Sejak Umur 10 tahun)
Korban dicabuli oleh bapaknya sendiri berulangkali. DR tak bisa melawan karena diancam oleh tersangka, yakni akan diusir dari rumah jika tak menuruti permintaannya. Selain itu tersangka mengancam korban agar tak menceritakan kasus pencabulan tersebut.
Saat diperiksa petugas, tersangka mengaku tega mencabuli anaknya sendiri karena kesepian ditinggal istrinya bekerja di luar negeri.
Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono menjelaskan, perbuatan cabul tersangka dilakukan berulangkali hingga korban hamil 3 bulan. “Korban terpaksa menuruti hawa nafsu bapaknya karena mendapat ancaman dari tersangka. Korban hanya tinggal berdua dengan pelaku,” ujar Kapolres.
Hingga saat ini kondisi korban masih trauma. Korban menjalani pemeriksaan di Mapolres Kediri secara tertutup.
Atas ulah bejat tersebut, tersangka bakal dijerat dengan pasal 81 ayat (1) jo pasal 76d jo pasal 81 ayat (3) subsider pasal 82 ayat (1) jo pasal 76e UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
Aksi bejat dilakukan tersangka SP (57) warga Kecamatan Puncu, Kediri dilakukan berulangkali sehingga DR (16) sang anak hamil 3 bulan. (Baca juga: Bejat, Bapak Ini Tega Cabuli Anak Kandung Sejak Umur 10 tahun)
Korban dicabuli oleh bapaknya sendiri berulangkali. DR tak bisa melawan karena diancam oleh tersangka, yakni akan diusir dari rumah jika tak menuruti permintaannya. Selain itu tersangka mengancam korban agar tak menceritakan kasus pencabulan tersebut.
Saat diperiksa petugas, tersangka mengaku tega mencabuli anaknya sendiri karena kesepian ditinggal istrinya bekerja di luar negeri.
Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono menjelaskan, perbuatan cabul tersangka dilakukan berulangkali hingga korban hamil 3 bulan. “Korban terpaksa menuruti hawa nafsu bapaknya karena mendapat ancaman dari tersangka. Korban hanya tinggal berdua dengan pelaku,” ujar Kapolres.
Hingga saat ini kondisi korban masih trauma. Korban menjalani pemeriksaan di Mapolres Kediri secara tertutup.
Atas ulah bejat tersebut, tersangka bakal dijerat dengan pasal 81 ayat (1) jo pasal 76d jo pasal 81 ayat (3) subsider pasal 82 ayat (1) jo pasal 76e UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
(shf)