Dua Kurir Sabu 36 Kilogram Dituntut Hukuman Seumur Hidup

Jum'at, 10 Januari 2020 - 04:13 WIB
Dua Kurir Sabu 36 Kilogram...
Dua Kurir Sabu 36 Kilogram Dituntut Hukuman Seumur Hidup
A A A
SERANG - Dua kurir sabu seberat 36 kilogram dituntut hukuman seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Cilegon. Keduanya yakni Muazir dan Riski Ariananda warga Sumatra Utara.

Keduanya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jonto pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muazir dan Riski Ariananda berupa pidana penjara seumur hidup," ujar Jaksa Wandy Batubara saat membacakan berkas tuntutan di Pengadilan Negeri Serang, Kamis (9/1/2020). Permintaan jaksa disampaikan kepada hakim yang diketuai Wisnu Rahardi.

Hal yang memberatkan yakni perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Perbuatan terdawaka dapat merusak generasi muda anak bangsa.

Kemudian Perbuatan terdakwa masuk dalam jaringan peredaran gelap narkotika yang dilakukan secara terorganisir dan perbuatan terdakwa dilakukan secara sadar. Sedangkan hal yang meringankan tidak ada.

Terungkapnya penyelundupan sabu seberat 36 kilogram oleh Badan Narkotika Nasional pada 22 Mei 2019 di Area Parkir SPBU 34-424-09 Jl. Terusan Tol Jakarta Merak Km. 2 Cikuasa Atas, Kel. Gerem, Kec. Gerogol,Kota Cilegon.

Saat digeledah, kendaraan Colt Diesel Bak Kayu dengan nomor polisi BK-9494-EN warna kuning yang dikendarai Muazir terisi muatan sayur kol. Ternyata diperiksa di dinding truk tersebut ditemukan barang bukti berupa 35 bungkus narkotika berupa sabu-sabu dengan berat brutto 36.483,3 gram.

Muazir mendapatkan upah sebesar Rp13 juta dari terdakwa Riski Ariananda untuk membawa sabu dari Sumatra Utara ke Jakarta.
(pur)
Berita Terkait
Tiga Pelaku Dibekuk...
Tiga Pelaku Dibekuk dan 46 Kg Sabu Berhasil Diamankan Polda Kepri
Jaringan Narkoba Internasional...
Jaringan Narkoba Internasional Incar Perairan Batam, Penyelundupan Sabu Hampir 3 Kg Digagalkan
3 Kurir Sabu 30 Kg asal...
3 Kurir Sabu 30 Kg asal Aceh Dituntut Mati
9 Pengedar Sabu di Bandung...
9 Pengedar Sabu di Bandung Dibekuk, 640 Gram Sabu Disita
Terciduk Polisi Hendak...
Terciduk Polisi Hendak Transaksi Narkoba, 2 Pria Ini Tak Berkutik
Simpan Sabu di Telapak...
Simpan Sabu di Telapak Kaki, Pria Paruh Baya di Muratara Diringkus
Berita Terkini
Peringati Hari Lingkungan...
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Sentul City Tanam 3.850 Pohon
1 jam yang lalu
Gelar Pernas XIII di...
Gelar Pernas XIII di Klaten, FMKI Keluarkan Seruan Moral
1 jam yang lalu
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
2 jam yang lalu
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
2 jam yang lalu
Taruna Nusantara Cimahi-Redea...
Taruna Nusantara Cimahi-Redea Institute Kerja Sama Peningkatan Kualitas Akademik
4 jam yang lalu
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
5 jam yang lalu
Infografis
J-36 China Diklaim Bisa...
J-36 China Diklaim Bisa Pecundangi Pesawat Pengebom B-21 AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved