Dua Kurir Sabu 36 Kilogram Dituntut Hukuman Seumur Hidup

Jum'at, 10 Januari 2020 - 04:13 WIB
Dua Kurir Sabu 36 Kilogram Dituntut Hukuman Seumur Hidup
Dua Kurir Sabu 36 Kilogram Dituntut Hukuman Seumur Hidup
A A A
SERANG - Dua kurir sabu seberat 36 kilogram dituntut hukuman seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Cilegon. Keduanya yakni Muazir dan Riski Ariananda warga Sumatra Utara.

Keduanya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jonto pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muazir dan Riski Ariananda berupa pidana penjara seumur hidup," ujar Jaksa Wandy Batubara saat membacakan berkas tuntutan di Pengadilan Negeri Serang, Kamis (9/1/2020). Permintaan jaksa disampaikan kepada hakim yang diketuai Wisnu Rahardi.

Hal yang memberatkan yakni perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Perbuatan terdawaka dapat merusak generasi muda anak bangsa.

Kemudian Perbuatan terdakwa masuk dalam jaringan peredaran gelap narkotika yang dilakukan secara terorganisir dan perbuatan terdakwa dilakukan secara sadar. Sedangkan hal yang meringankan tidak ada.

Terungkapnya penyelundupan sabu seberat 36 kilogram oleh Badan Narkotika Nasional pada 22 Mei 2019 di Area Parkir SPBU 34-424-09 Jl. Terusan Tol Jakarta Merak Km. 2 Cikuasa Atas, Kel. Gerem, Kec. Gerogol,Kota Cilegon.

Saat digeledah, kendaraan Colt Diesel Bak Kayu dengan nomor polisi BK-9494-EN warna kuning yang dikendarai Muazir terisi muatan sayur kol. Ternyata diperiksa di dinding truk tersebut ditemukan barang bukti berupa 35 bungkus narkotika berupa sabu-sabu dengan berat brutto 36.483,3 gram.

Muazir mendapatkan upah sebesar Rp13 juta dari terdakwa Riski Ariananda untuk membawa sabu dari Sumatra Utara ke Jakarta.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4461 seconds (0.1#10.140)