9 Pengedar Sabu di Bandung Dibekuk, 640 Gram Sabu Disita

Senin, 03 Mei 2021 - 14:09 WIB
loading...
9 Pengedar Sabu di Bandung...
Jajaran Satnarkoba Polrestabes Bandung berhasil membekuk 9 tersangka pengedar sabu dengan barang bukti yang mencapai lebih dari setengah kilogram sabu. Foto/Agung Bakti Sarasa
A A A
BANDUNG - Momentum bulan suci Ramadhan tidak menghentikan aktivitas peredaran narkoba di Bandung . Bahkan, Peredaran narkoba terbilang marak.

Terbukti, 9 pengedar narkoba berhasil dibekuk jajaran Sat Narkoba Polrestabes Bandung. Dari tangan para tersangka, polisi berhasil mengamankan narkotika jenis sabu hingga lebih dari setengah kilogram.

Mereka ditangkap di sejumlah tempat menjelang lebaran atau dalam kurun waktu 24 hingga 30 April 2021 lalu. Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polrestabes Bandung, AKBP Ricky Hendarsyah.

"Kita berhasil mengungkap 9 tersangka dari 9 kasus yang berbeda dengan barang bukti narkotika jenis sabu mencapai 640 gram atau lebih dari setengah kilogram," ungkap Ricky melalui Wakil Kepala Satuan Narkoba Polrestabes Bandung, Kompol Nyoman Yudhana di Markas Satuan Narkoba Polrestabes Bandung, Jalan Sukajadi, Kota Bandung, Senin (3/5/2021).

Ke-9 tersangka masing-masing berinisial JR (31), IG (40), HSL (40), IR (31), FA (19), RG (45), AR (26), AT (43) dan DR (41). Mereka ditangkap di tempat berbeda mulai dari indekos, rumah, dan tempat lainnya.

Menurut Nyoman, para tersangka umumnya melakukan transaksi melalui media sosial, seperti aplikasi WhatsApp dengan modus tempel.

"Modusnya ditempel sesuai kemauan mereka dan nanti mereka kendalikan. Setelah dikendalikan, diberikan kepada kurir-kurirnya untuk dilakukan pengambilan," terangnya.

Nyoman melanjutkan, salah satu tersangka berinisial IR berhasil ditangkap dengan barang bukti paling banyak, yakni 360 gram sabu.

Tidak hanya sabu, polisi pun berhasil mengamankan barang bukti lainnya, yakni senjata jenis airsoft gun.

Baca juga: Infrastruktur Siap, Pembelajaran Tatap Muka di Bandung Tunggu Izin Orang Tua

"Air soft gun ini digunakan tersangka untuk menakut-nakuti lawannya ataupun petugas," kata Nyoman.

Baca juga: Ingatkan Warga Bandung, Wali Kota: Jangan Sampai Seperti di India

Nyoman menambahkan, para tersangka kini sudah ditahan dan dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(boy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2121 seconds (0.1#10.140)