Polisi Buru Pemain dan Beking Tambang Emas Ilegal di Lebak
A
A
A
LEBAK - Tim Bareskrim Mabes Polri bersama Polda Banten fokus mengejar para dan beking tambang emas ilegal di Kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak , Kabupaten Lebak.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten Kombes Pol Rudi Hananto mengatakan, tim penyidik yang terdiri dari Bareskrim Mabes Polri, Polda Banten dan Polres Lebak juga memburu pemain yang menyokong dana untuk para penambang emas. (Baca juga: Bareskrim dan Polda Banten Mulai Selidiki Tambang Emas Ilegal)
"Sasaran pemilik/pemain atau penyandang dana kegiatan peti. Serta jika ada anggota Polri yang terindikasi membekingi," ujar Rudi Hananto, Kamis (9/1/2020). (Baca juga: Penambangan Emas Ilegal di Lebak Jadi Prioritas Kapolda Banten yang Baru)
Selain itu, tim juga akan mencari pemasok atau menyediakan zat Mercury untu sejumlah penambangan emas tanpa izin tersebut. "Kita dari Ditkrimsus Polda Banten dan Polres Lebak telah menurunkan tim penyidik langsung ke tempat kejadian perkara (lokasi tambang) yang diperkirakan menjadi tempat kegiatannya," ujarnya.
Lokasi sasaran penambangan emas tanpa izin berada di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) Kabupaten Lebak yakni di Blok Cikidang di Kecamatan Cikotok, Blok Pilar dan di Blok Cibuluheun di Kecamatan Lebak Gedong.
Blok-blok Penambangan emas tanpa izin (Peti) di Kecamatan Lebak gedong tersebut berada di aliran Sungai Ciberang yang melintasi wilayah Lebak Gedong, Cipanas, dan Sajira. Lebak yang merupakan daerah yang terkena bencana alam banjir bandang dan longsor.
Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo menyatakan akan menyelidiki penyebab banjir bandang di Lebak, Banten yang diduga karena adanya penambangan dan penebangan ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun-Salak (TNGHS).
"Di sana nanti akan di dalami, apakah karena masalah adanya hutan yang tipis, atau kondisi tanahnya yang labil, dan disitu juga pernah ada tambang-tambang. Nanti semuanya akan kita cek," kata Komjen Listyo Sigit Prabowo saat mengunjungi Kecamatan Sajira, Lebak, Minggu (5/1/2020).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten Kombes Pol Rudi Hananto mengatakan, tim penyidik yang terdiri dari Bareskrim Mabes Polri, Polda Banten dan Polres Lebak juga memburu pemain yang menyokong dana untuk para penambang emas. (Baca juga: Bareskrim dan Polda Banten Mulai Selidiki Tambang Emas Ilegal)
"Sasaran pemilik/pemain atau penyandang dana kegiatan peti. Serta jika ada anggota Polri yang terindikasi membekingi," ujar Rudi Hananto, Kamis (9/1/2020). (Baca juga: Penambangan Emas Ilegal di Lebak Jadi Prioritas Kapolda Banten yang Baru)
Selain itu, tim juga akan mencari pemasok atau menyediakan zat Mercury untu sejumlah penambangan emas tanpa izin tersebut. "Kita dari Ditkrimsus Polda Banten dan Polres Lebak telah menurunkan tim penyidik langsung ke tempat kejadian perkara (lokasi tambang) yang diperkirakan menjadi tempat kegiatannya," ujarnya.
Lokasi sasaran penambangan emas tanpa izin berada di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) Kabupaten Lebak yakni di Blok Cikidang di Kecamatan Cikotok, Blok Pilar dan di Blok Cibuluheun di Kecamatan Lebak Gedong.
Blok-blok Penambangan emas tanpa izin (Peti) di Kecamatan Lebak gedong tersebut berada di aliran Sungai Ciberang yang melintasi wilayah Lebak Gedong, Cipanas, dan Sajira. Lebak yang merupakan daerah yang terkena bencana alam banjir bandang dan longsor.
Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo menyatakan akan menyelidiki penyebab banjir bandang di Lebak, Banten yang diduga karena adanya penambangan dan penebangan ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun-Salak (TNGHS).
"Di sana nanti akan di dalami, apakah karena masalah adanya hutan yang tipis, atau kondisi tanahnya yang labil, dan disitu juga pernah ada tambang-tambang. Nanti semuanya akan kita cek," kata Komjen Listyo Sigit Prabowo saat mengunjungi Kecamatan Sajira, Lebak, Minggu (5/1/2020).
(shf)