Polisi Bongkar Rumah Penimbun 24 Ton Minyak Goreng di Lebak Banten
loading...
A
A
A
LEBAK - Polres Lebak, Polda Banten, berhasil mengungkap dugaan penimbunan minyak goreng seberat 24 ton di sebuah rumah, di kawasan Jalan Raya Petir, Desa Cempaka, Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak, Banten.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga menjelaskan, awal mula hal ini diketahui lewat informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polres Lebak dengan mendatangi TKP.
"Saat petugas mendatangi lokasi, pada Jumat kemarn, ditemukan sopir dan pemilik barang sedang menurunkan kardus berisi minyak goreng kedalam gudang,” ujarnya, Sabtu (26/2/2022).
Namun setelah dicek, diketahui bahwa aktivitas yang dilakukan dikediaman terduga pelaku berinisial MK (31), tidak miliki izin usaha yang lengkap.
Dijelaskan Shinto, dari pemeriksaan di lokasi didapati sekitar 2.000 kardus minyak goreng dengan kemasan yang bervariasi dengan isi 1-2 liter. Sehingga total barang bukti yang disita sebanyak 24.000 liter minyak goreng.
Tak hanya itu, penyidik juga turut menyita satu unit tronton Hino yang digunakan sebagai alat angkut. Dari semua ini, Shinto menjelaskan, bahwa MK membeli minyak-minyak ini dari toko yang berlokasi di Serang, Banten.
Dijelaskan, bahwa satu kardus minyak goreng dihargai Rp164.000. Sedangkan untuk biaya pengantaran ke warung dikenakan biaya Rp2.000 per kardus. Sehingga total pembelian minyak goreng sebesar Rp166.000 per kardus.
“MK kemudian menjual minyak goreng tersebut secara canvasing ke warung atau toko lainnya di Rangkasbitung dan wilayah Lebak lainnya dengan harga Rp170.000 hingga Rp 175.000 perkardus,” papar Shinto.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga menjelaskan, awal mula hal ini diketahui lewat informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polres Lebak dengan mendatangi TKP.
"Saat petugas mendatangi lokasi, pada Jumat kemarn, ditemukan sopir dan pemilik barang sedang menurunkan kardus berisi minyak goreng kedalam gudang,” ujarnya, Sabtu (26/2/2022).
Namun setelah dicek, diketahui bahwa aktivitas yang dilakukan dikediaman terduga pelaku berinisial MK (31), tidak miliki izin usaha yang lengkap.
Dijelaskan Shinto, dari pemeriksaan di lokasi didapati sekitar 2.000 kardus minyak goreng dengan kemasan yang bervariasi dengan isi 1-2 liter. Sehingga total barang bukti yang disita sebanyak 24.000 liter minyak goreng.
Tak hanya itu, penyidik juga turut menyita satu unit tronton Hino yang digunakan sebagai alat angkut. Dari semua ini, Shinto menjelaskan, bahwa MK membeli minyak-minyak ini dari toko yang berlokasi di Serang, Banten.
Dijelaskan, bahwa satu kardus minyak goreng dihargai Rp164.000. Sedangkan untuk biaya pengantaran ke warung dikenakan biaya Rp2.000 per kardus. Sehingga total pembelian minyak goreng sebesar Rp166.000 per kardus.
“MK kemudian menjual minyak goreng tersebut secara canvasing ke warung atau toko lainnya di Rangkasbitung dan wilayah Lebak lainnya dengan harga Rp170.000 hingga Rp 175.000 perkardus,” papar Shinto.