Polres Mamuju Utara Pasangkayu Ungkap Pelaku Pencurian Spesialis Jok Motor
A
A
A
PASANGKAYU - Setelah melakukan penyelidikan selama dua bulan, akhirnya Jatanras Sat Reskrim Polres Mamuju Utara dapat mengungkap pelaku spesialis pencurian dengan cara mengambil barang korban dibawah sadel motor (jok motor). Pelaku sendiri ditangkap disalah satu rumah kost di Kelurahan Pasangkayu, Jumat (6/12/2019).
Kasat Reskrim Polres Mamuju Utara Kabupaten Pasangkayu, AKP Rubertus Roedjito menjelaskan, terduga pelaku pencurian spesialis jok motor Lel Adriyansah pernah menjalani hukuman di wilayah hukum Kota Parepare dan pernah melakukan aksi pencurian dalam jok motor sebanyak tiga kali di wilayah hukum Polres Mamuju. Dari tangan pelaku, penyidik menyita barang bukti berupa dua unit ponsel.
"Untuk pelaku kami sangka dengan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tegasnya.
Pelaku lanjut Roedjito, adalah Adriyansah 26 tahun yang beralamat di Jl Patung Pemuda Nomor 9A Desa Campagalung Kecamatan Bacukiki Barat Kota Parepare. Pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/107/XI/2019/SPKT/RES MATRA tanggal 22 November 2019 tentang pencurian di depan masjid Komplek DPRD Pasangkayu.
"Saat dilakukan penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan, setelah itu pelaku dibawah ke Sat Reskrim Polres Mamuju Utara untuk pemeriksaan lanjut. Dari hasil wawancara terhadap pelaku mengakui perbuatannya dan telah melakukan pencurian dibeberapa TKP lain di wilayah Pasangkayu," jelas Roedjito.
Kasat Reskrim Polres Mamuju Utara Kabupaten Pasangkayu, AKP Rubertus Roedjito menjelaskan, terduga pelaku pencurian spesialis jok motor Lel Adriyansah pernah menjalani hukuman di wilayah hukum Kota Parepare dan pernah melakukan aksi pencurian dalam jok motor sebanyak tiga kali di wilayah hukum Polres Mamuju. Dari tangan pelaku, penyidik menyita barang bukti berupa dua unit ponsel.
"Untuk pelaku kami sangka dengan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tegasnya.
Pelaku lanjut Roedjito, adalah Adriyansah 26 tahun yang beralamat di Jl Patung Pemuda Nomor 9A Desa Campagalung Kecamatan Bacukiki Barat Kota Parepare. Pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/107/XI/2019/SPKT/RES MATRA tanggal 22 November 2019 tentang pencurian di depan masjid Komplek DPRD Pasangkayu.
"Saat dilakukan penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan, setelah itu pelaku dibawah ke Sat Reskrim Polres Mamuju Utara untuk pemeriksaan lanjut. Dari hasil wawancara terhadap pelaku mengakui perbuatannya dan telah melakukan pencurian dibeberapa TKP lain di wilayah Pasangkayu," jelas Roedjito.
(alf)