Massa Minta Oknum Wakil Ketua DPRD Diduga Terlibat Kasus Penganiayaan Ditangkap
A
A
A
KENDARI - Kerukunan Mahasiswa Buton Utara, mendesak Kapolda Sulawesi Tenggara (Sultra), segera menangkap Wakil Ketua DPRD Buton Utara, Ahmad Afif Darfin alias Afif (34). Hal itu mereka suarakan saat berunjuk rasa di Mapolda Sultra, Jumat (22/11/2019) siang.
Dalam orasinya, massa menduga Afif, terlibat dalam kasus penganiayaan dan pengancaman bersama sejumlah rekannya di Polsek Kulisusu Barat, pada 13 September 2019 lalu.
"Kasus tersebut sudah dilaporkan dan telah diproses oleh pihak kepolisian dalam hal ini Polres Muna, akan tetapi penanganannya tidak jelas rimbanya karena para pelaku bebas berkeliaran" ungkap Koordinator Aksi Harlan, saat berorasi di Mapolda Sultra.
Massa mendesak Kapolda Sultra, segera memerintahkan Polres Muna, agar melakukan penahan terhadap para pelaku.
Pengunjuk rasa mengancam, apabila Polda Sultra dan Polres Muna, tidak melakukan proses hukum dalam waktu 2 x 24 jam, mereka akan kembali berunjuk rasa dengan massa lebih banyak.
Menanggapi tuntutan massa, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sultra, AKBP La Ode Aries El Fathar, menyebut proses hukum tetap berjalan, dan berkas perkara sudah di kejaksaan.
"Persoalan penahanan bukan juga kewajiban harus ditahan seorang tersangka, dalam melakukan perbuatan melawan hukum. Tetapi ketika juga itu harus dilakukan penahanan ada juga rambu-rambu yang membatasi, kita tidak hanya melihat dari sisi unsur objektifnya bahwa perbuatan pidana ini, diancam lima tahun penjara tetapi juga dari sisi pelaku bahwa apakah dia tidak akan mengulangi perbuatannya atau menghilangkan barang bukti atau melarikan diri, ini juga harus menjadi pertimbangan untuk melakukan penahanan," jelas Aries.
Aries menyebut, rencananya Kapolsek Kulisusu Barat, akan diperiksa terkait kasus ini. Kasus dugaan penganiayaan ini terjadi di Kecamatan Kulisusu Barat, pada 13 Oktober 2019. Korbannya adalah Rahman Alias Aco dan Almin Hidayat.
Saat itu, setelah penganiayaan, Almin bersama Aco, menuju Polsek Kulisusu Barat, untuk melapor. Namun di Mapolsek mereka bertemu dengan para pelaku. Di tempat ini, diduga para pelaku kembali mengamuk dan melakukan pengancaman terhadap korban.
Setelah polisi menerima laporan pada 14 September 2019 dini hari, proses hukum berlanjut, dua terduga pelaku Afif dan Jekriawan Padindi alias Jeki (36) ditangkap polisi di salah satu home stay jalan DI Panjaitan, Kelurahan Wundudopi, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, pada 23 September 2019.
Namun belakangan penyidik Polres Muna, menangguhkan penahanan para pelaku, sebelum Afif, dilantik sebagai Anggota DPRD Buton Utara.
Menurut Kasat Reskrim Polres Muna, AKP Ogen Sairi, penangguhan penahanan para pelaku atas jaminan Bupati Buton Utara, Abu Hasan. "Ditangguhkan (penahanannya), Bupati (Buton Utara) penjaminnya," ungkap Ogen, melalui sambungan telpon.
Menurut Ogen, Afif Cs sudah ditetapkan sebagai tersangka dan berkas perkaranya sudah tahap satu.
Dalam orasinya, massa menduga Afif, terlibat dalam kasus penganiayaan dan pengancaman bersama sejumlah rekannya di Polsek Kulisusu Barat, pada 13 September 2019 lalu.
"Kasus tersebut sudah dilaporkan dan telah diproses oleh pihak kepolisian dalam hal ini Polres Muna, akan tetapi penanganannya tidak jelas rimbanya karena para pelaku bebas berkeliaran" ungkap Koordinator Aksi Harlan, saat berorasi di Mapolda Sultra.
Massa mendesak Kapolda Sultra, segera memerintahkan Polres Muna, agar melakukan penahan terhadap para pelaku.
Pengunjuk rasa mengancam, apabila Polda Sultra dan Polres Muna, tidak melakukan proses hukum dalam waktu 2 x 24 jam, mereka akan kembali berunjuk rasa dengan massa lebih banyak.
Menanggapi tuntutan massa, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sultra, AKBP La Ode Aries El Fathar, menyebut proses hukum tetap berjalan, dan berkas perkara sudah di kejaksaan.
"Persoalan penahanan bukan juga kewajiban harus ditahan seorang tersangka, dalam melakukan perbuatan melawan hukum. Tetapi ketika juga itu harus dilakukan penahanan ada juga rambu-rambu yang membatasi, kita tidak hanya melihat dari sisi unsur objektifnya bahwa perbuatan pidana ini, diancam lima tahun penjara tetapi juga dari sisi pelaku bahwa apakah dia tidak akan mengulangi perbuatannya atau menghilangkan barang bukti atau melarikan diri, ini juga harus menjadi pertimbangan untuk melakukan penahanan," jelas Aries.
Aries menyebut, rencananya Kapolsek Kulisusu Barat, akan diperiksa terkait kasus ini. Kasus dugaan penganiayaan ini terjadi di Kecamatan Kulisusu Barat, pada 13 Oktober 2019. Korbannya adalah Rahman Alias Aco dan Almin Hidayat.
Saat itu, setelah penganiayaan, Almin bersama Aco, menuju Polsek Kulisusu Barat, untuk melapor. Namun di Mapolsek mereka bertemu dengan para pelaku. Di tempat ini, diduga para pelaku kembali mengamuk dan melakukan pengancaman terhadap korban.
Setelah polisi menerima laporan pada 14 September 2019 dini hari, proses hukum berlanjut, dua terduga pelaku Afif dan Jekriawan Padindi alias Jeki (36) ditangkap polisi di salah satu home stay jalan DI Panjaitan, Kelurahan Wundudopi, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, pada 23 September 2019.
Namun belakangan penyidik Polres Muna, menangguhkan penahanan para pelaku, sebelum Afif, dilantik sebagai Anggota DPRD Buton Utara.
Menurut Kasat Reskrim Polres Muna, AKP Ogen Sairi, penangguhan penahanan para pelaku atas jaminan Bupati Buton Utara, Abu Hasan. "Ditangguhkan (penahanannya), Bupati (Buton Utara) penjaminnya," ungkap Ogen, melalui sambungan telpon.
Menurut Ogen, Afif Cs sudah ditetapkan sebagai tersangka dan berkas perkaranya sudah tahap satu.
(nag)