Diduga Tangkap Warga Tanpa Bukti, Mapolsek Dringu Digeruduk Massa

Kamis, 23 Juli 2020 - 14:54 WIB
loading...
Diduga Tangkap Warga Tanpa Bukti, Mapolsek Dringu Digeruduk Massa
Puluhan massa dari Desa Sumbersuko, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur menggeruduk Mapolsek setempat, Kamis(23/7/2020). iNews TV/Hana Purwadi
A A A
PROBOLINGGO - Puluhan massa dari Desa Sumbersuko, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur menggeruduk Mapolsek setempat, Kamis(23/7/2020).

Kedatangan massa tersebut meminta Polisi untuk membebaskan Zainal, yang ditangkap dan kini ditahan di Mapolsek Dringu terkait dugaan kasus pencurian jaring bawang sekitar 3 minggu lalu.

Korlap aksi, Sulaiman menuturkan, penangkapan Zainal dianggap penuh kejanggalan dan terkesan dipaksakan karena tidak ada barang bukti.

"Tidak ada barang bukti, terkesan dipaksakan, supaya dibebaskan, karena Zainal tidak mencuri, dan kapolsek harus diberi sangsi karena telah bertindak gegabah," ujar Sulaiman. (Baca: Bupati Jember Melawan, Pemakzulan Dinilai Tak Prosedural).

Sementara itu Kapolres Probolinggo AKBP Ferdy Irawan saat datang ikut mengawal massa di Mapolsek Dringu menjelaskan Polisi dalam hal ini (Polsek Dringu) sudah sesuai Prosedur, barang bukti ada di Mapolres.

"Dan kalau memang ada kejanggalan, sudah ada jalurnya bisa dengan jalan praperadilan, atau ke Propam. Polisi hanya bisa mengawal aspirasi masyarakat, karena itu hak masyarakat. Pelaku sudah ditetapkan tersangka, dijerat Pasal 363 KUHP, dengan ancaman 7 tahun penjara," pungkasnya.
(nag)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2450 seconds (0.1#10.140)