Politikus PSI Akan Diperiksa BK DPRD DKI Senin Depan
Selasa, 05 November 2019 - 23:45 WIB
Politikus PSI Akan Diperiksa BK DPRD DKI Senin Depan
A
A
A
JAKARTA - Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta berencana memanggil William Aditya Sarana dari Fraksi PSI terkait laporan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Maju Kotanya Bahagia Warganya (Mat Bagan) Sugiyanto.
"Kami tadi sudah kuorum sepakat mengundang saudara William untuk menjelaskan kepada kami di BK sebetulnya apa yang terjadi," ucap Wakil Ketua BK DPRD DKI Oman Rohman Rakinda, Selasa (5/11/2019).
Badan Kehormatan DPRD DKI sendiri bakal mengagendakan jadwal untuk mendengar secara langsung keterangan dari William pada Senin 11 November 2019 mendatang.
Oman menuturkan, William dilaporkan atas dugaan melakukan pelanggaran terkait kode etik dalam keputusan DPRD DKI Nomor 34 Tahun 2005 pasal 13 ayat 2. "Ini kaitannya dengan SKPD. Artinya pembahasan DPRD itu menyangkut hubungan anggota DPRD dengan eksekutif," ucapnya.
Oman menambahkan, proses tindak lanjut terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh salah satu anggota termuda di DPRD DKI Jakarta itu harus dilakukan paling lama sepuluh hari setelah adanya laporan. "Untuk menyidangkan pengaduan itu paling lambat 10 hari kita harus membahasnya," kata Oman.
Adapun terkait hasil sidang dan rekomendasi akan langsung diserahkan oleh BK ke pimpinan dewan atau dalam hal ini Ketua DPRD DKI Jakarta.
"Jadi apa yang kami peroleh di BK, kemudian rekomendasinya seperti apa kami akan laporkan ke pimpinan dewan. Nanti, pimpinan dewan tanggapannya seperti apa, kami akan rapatkan lagi. Jadi engga langsung di publish," tandasnya.
"Kami tadi sudah kuorum sepakat mengundang saudara William untuk menjelaskan kepada kami di BK sebetulnya apa yang terjadi," ucap Wakil Ketua BK DPRD DKI Oman Rohman Rakinda, Selasa (5/11/2019).
Badan Kehormatan DPRD DKI sendiri bakal mengagendakan jadwal untuk mendengar secara langsung keterangan dari William pada Senin 11 November 2019 mendatang.
Oman menuturkan, William dilaporkan atas dugaan melakukan pelanggaran terkait kode etik dalam keputusan DPRD DKI Nomor 34 Tahun 2005 pasal 13 ayat 2. "Ini kaitannya dengan SKPD. Artinya pembahasan DPRD itu menyangkut hubungan anggota DPRD dengan eksekutif," ucapnya.
Oman menambahkan, proses tindak lanjut terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh salah satu anggota termuda di DPRD DKI Jakarta itu harus dilakukan paling lama sepuluh hari setelah adanya laporan. "Untuk menyidangkan pengaduan itu paling lambat 10 hari kita harus membahasnya," kata Oman.
Adapun terkait hasil sidang dan rekomendasi akan langsung diserahkan oleh BK ke pimpinan dewan atau dalam hal ini Ketua DPRD DKI Jakarta.
"Jadi apa yang kami peroleh di BK, kemudian rekomendasinya seperti apa kami akan laporkan ke pimpinan dewan. Nanti, pimpinan dewan tanggapannya seperti apa, kami akan rapatkan lagi. Jadi engga langsung di publish," tandasnya.
(ysw)