Target Pajak 2021 Senilai Rp41,5 Triliun Dinilai DPRD DKI Membebani Masyarakat
Kamis, 05 November 2020 - 12:43 WIB
loading...
Target pendapatan dari sektor pajak sekitar Rp41,5 triliun dinilai DPRD DKI akan membebani masyarakat.Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
A
A
A
JAKARTA - Pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI 2021 telah dimulai di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat, Kamis (5/11/2020). Target pendapatan dari sektor pajak sekitar Rp41,5 triliun dinilai DPRD DKI akan membebani masyarakat.
Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta, Viani Limardi mengatakan, Pemprov DKI menyerahkan rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun 2021 dengan nilai Rp77,7 triliun. Menurutnya, Pemprov DKI kurang cermat dalam menghitung target pajak dan belanja pegawai, sehingga diperkirakan bisa defisit anggaran hingga Rp7,7 triliun.
“Target pajak 2021 direncanakan sebesar Rp41,5 triliun. Namun, setelah kami lihat tabel-tabel perhitungannya, kami mempertanyakan mengapa target pajak air tanah, pajak hiburan, dan pajak parkir melesat jauh di atas perolehan 2019,” kata Viani Limardi dalam siaran tertulisnya, Kamis (5/11/2020)
Target pajak air tanah, pajak hiburan, dan pajak parkir di KUA PPAS tahun 2020 adalah masing-masing Rp1 triliun, Rp 4 triliun, danRp 1,35 triliun. Sementara, realisasi ketiga pajak tersebut pada tahun 2019 hanya Rp125 miliar, Rp859 miliar, dan Rp532,5 miliar.
Menurut Viani apabila dilakukan simulasi perhitungan dengan data perolehan ketiga pajak tersebut pada realisasi tahun 2019 maka nilai target pajak 2021 yang wajar adalah Rp36,6 triliun. (Baca: PSBB Transisi, Transjakarta Operasikan Kembali Rute 7C Cibubur–BKN)
“Kondisi tahun 2021 diproyeksikan kita masih menghadapi pandemi, sehingga mustahil jika perolehan ketiga pajak tersebut bisa melonjak tinggi. Menurut kami, target pajak Rp36,6 triliun lebih masuk akal. Ini sejalan dengan perkiraan Badan Penerimaan Daerah (Bapenda) di rapat Banggar bahwa target pajak tahun 2020 adalah Rp30,8 triliun,” ungkapnya.
Pemprov DKI juga tidak elok berambisi meraup pajak sampai Rp41,5 triliun di tengah pandemi karena menaikkan pajak bukanlah pilihan. “Pajak yang dinaikkan akhirnya menekan masyarakat, padahal tahun depan harus fokus terhadap stimulus ekonomi," ujarnya.
Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta, Viani Limardi mengatakan, Pemprov DKI menyerahkan rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun 2021 dengan nilai Rp77,7 triliun. Menurutnya, Pemprov DKI kurang cermat dalam menghitung target pajak dan belanja pegawai, sehingga diperkirakan bisa defisit anggaran hingga Rp7,7 triliun.
“Target pajak 2021 direncanakan sebesar Rp41,5 triliun. Namun, setelah kami lihat tabel-tabel perhitungannya, kami mempertanyakan mengapa target pajak air tanah, pajak hiburan, dan pajak parkir melesat jauh di atas perolehan 2019,” kata Viani Limardi dalam siaran tertulisnya, Kamis (5/11/2020)
Target pajak air tanah, pajak hiburan, dan pajak parkir di KUA PPAS tahun 2020 adalah masing-masing Rp1 triliun, Rp 4 triliun, danRp 1,35 triliun. Sementara, realisasi ketiga pajak tersebut pada tahun 2019 hanya Rp125 miliar, Rp859 miliar, dan Rp532,5 miliar.
Menurut Viani apabila dilakukan simulasi perhitungan dengan data perolehan ketiga pajak tersebut pada realisasi tahun 2019 maka nilai target pajak 2021 yang wajar adalah Rp36,6 triliun. (Baca: PSBB Transisi, Transjakarta Operasikan Kembali Rute 7C Cibubur–BKN)
“Kondisi tahun 2021 diproyeksikan kita masih menghadapi pandemi, sehingga mustahil jika perolehan ketiga pajak tersebut bisa melonjak tinggi. Menurut kami, target pajak Rp36,6 triliun lebih masuk akal. Ini sejalan dengan perkiraan Badan Penerimaan Daerah (Bapenda) di rapat Banggar bahwa target pajak tahun 2020 adalah Rp30,8 triliun,” ungkapnya.
Pemprov DKI juga tidak elok berambisi meraup pajak sampai Rp41,5 triliun di tengah pandemi karena menaikkan pajak bukanlah pilihan. “Pajak yang dinaikkan akhirnya menekan masyarakat, padahal tahun depan harus fokus terhadap stimulus ekonomi," ujarnya.
Lihat Juga :