6 Anggota Komplotan Gembos Ban asal Lampung Ditembak Polisi

Senin, 04 November 2019 - 16:58 WIB
6 Anggota Komplotan...
6 Anggota Komplotan Gembos Ban asal Lampung Ditembak Polisi
A A A
BANDUNG - Enam anggota komplotan pencuri dengan modus gembos ban mobil asal Lampung berhasil diringkus petugas Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Lengkong, Bandung. Para pelaku ditangkap dalam waktu empat jam setelah kejadian. Lantaran melawan saat akan ditangkap, kaki kiri keenam pelaku ditembak petugas. (Baca: Perampok Modus Pecah Ban Beraksi di Soreang, Ini Kronologinya)

Kapolsek Lengkong Kompol Kusna Jafridja mengatakan, komplotan ini terakhir beraksi pada Senin 21 Oktober 2019 sekitar pukul 13.00 WIB di area SPUBU Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung. Para pelaku menggembosi ban mobil dan menggasak uang tunai Rp25 juta milik korban Gustaf Marcus.

Setelah menerima laporan, kata Kusna, petugas Unit Reskrim Polsek Lengkong yang dipimpin AKP SW Rompas meluncur ke lokasi kejadian. Petugas melakukan penyelidikan dengan menganalisa rekaman closed circuit television (CCTV) di SPBU Jalan Gatot Subroto dan bank.

Hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi para pelaku. Tak butuh waktu lama, sekitar empat jam seusai kejadian, dua pelaku berhasil ditangkap di Jalan Gatot Subroto, Kota Bandung. Sedangkan empat tersangka lain dibekuk di kawasan Ledeng, Kecamatan Cidadap.

"Keenam pelaku yang ditangkap antara lain, Wawan Juwansyah alias Colo, Martin Purba, Yosep Indana, ME Erian alias Eman, Rollin Purba, dan Een Yafitier alias Een," kata Kusna didampingi Kanit Reskrim AKP SW Rompas saat ekspos kasus di Mapolsek Lengkong, Jalan Buahbatu, Senin (4/11/2019).

Saat ini, ujar Kapolsek, petugas Unit Reskrim masih memburu tiga terduga pelaku. Tiga buron ini berperan sebagai eksekutor atau yang merampas barang berharga di mobil korban.

"Keenam pelaku yang diringkus kami beri tindakan tegas terukur dengan menembak kaki kiri mereka karena melawan saat akan ditangkap," ujar Kapolsek.

Selain pelaku, tutur Kusna, petugas juga mengamankan barang bukti uang Rp25 juta milik korban Gustaf. Petugas juga menyita dua unit telepon seluler (ponsel) dan empat unit sepeda motor alat kejahatan yang digunakan para pelaku untuk beraksi. Turut diamankan pula dua buah ban mobil yang terdapat bekas tusukan benda tajam.

Kusna menuturkan, kepada penyidik, para pelaku mengaku telah lebih dari lima kali melakukan pencurian dengan modus gembos ban ini. Di Kecamatan Lengkong, mereka telah dua kali.

Pertama beraksi di dekat Masjid Kompleks Bikasoga, Jalan Suryalaya, Kelurahan Cijagra, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung pada Senin 7 Oktober 2019 sekitar pukul 12.25 WIB. Saat itu komplotan ini menggasak uang korban Pipit, karyawan sebuah perusahaan, sebesar Rp123 juta lebih.

"Mereka juga melakukan kejahatan serupa di Soreang, Kabupaten Bandung dan Sukabumi. Semua korban merupakan nasabah yang baru mengambil uang di bank," tutur Kusna.

Modus operandi kejahatan komplotan ini, ungkap Kapolsek, para pelaku berbagi tugas. Saat beraksi pada Senin 21 Oktober 2019 lalu, dua orang masuk ke Bank BCA Jalan Riau untuk mengintai calon korban yang baru mengambil uang.

Dua pelaku mengawasi situasi di luar Bank BCA Jalan Riau. Sedangkan dua pelaku lain mengeksekusi atau merampas barang berharga dari dalam mobil korban.

Setelah pelaku yang di dalam bank mendapatkan calon korban, ungkap Kusna, mereka memberitahukan kepada pelaku yang berada di luar. Selanjutnya, pelaku memasang paku asbes agar ban mobil korban kempis secara perlahan.

Saat mobil korban meninggalkan bank, pelaku membuntuti. Korban sempat ke leasing kredit plus di Jalan Gatot Subroto. Selanjutnya korban pulang. Di perempatan Laswi, korban diteriaki oleh pengendara motor yang memberitahu bahwa ban mobil belakang sebelah kiri kempis atau kurang angin.

Korban pun menepi ke pom bensin untuk menambal ban mobilnya. Korban keluar dan pintu mobil dalam keadaan tertutup namun tidak terkunci.

Ketika korban di belakang mobil, salah satu pelaku membuka pintu kanan depan kemudian mengambil tas kresek warna hitam berisi uang tunai sebesar Rp25.000.000. Selanjutnya dua pelaku melarikan diri menggunakan motor.

Modus serupa diterapkan para pelaku saat beraksi di Kompleka Bikasoga, Jalam Suryalaya, Kelurahan Cijagra, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung pada Senin 7 Oktober 2019 lalu.

Korban Pipit bersama suaminya baru saja mangambil uang di Bank BCA, Jalan Buahbatu. Di perjalanan pulang, korban merasakan ban mobil Toyota Limo nopol D 1610 OT yang dikendarai, kempis. Kemudian korban memarkirkan mobil di area parkir Bikasoga. Setelah itu, suami korban mengganti ban yang kempis tersebut.

Namun ketika korban sedang mengganti ban, tiba-tiba pelaku mengambil tas ransel tersebut dengan membuka pintu sopir. Setelah itu, pelaku melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor. Akibat kejahatan ini, korban Pipit kehilangan uang Rp123 juta lebih.

"Para pelaku melanggar Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Keenam pelaku terancam hukuman penjara paling lama 7 tahun," pungkas Kapolsek.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1765 seconds (0.1#10.140)