Terkenal Licin, 2 Pencuri Motor Ini Tersungkur Ditembak Polisi
loading...
A
A
A
LAMPUNG UTARA - Sepak terjang CM dan FP sebagai spesialis pencuri motor berakhir di ujung pistol polisi. Keduanya diringkus Tim Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Utara.
Peluru polisi terpaksa menembus kaki keduanya. Ini lantaran mereka berusaha kabur dan melawan saat ditangkap.
Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama mengatakan, tersangka berinisial CM dan FP, keduanya warga Kecamatan Selagai Lingga, Lampung Tengah.
Mereka ditangkap Selasa (12/10/2021) saat bersembunyi di Desa Negara, Tulang Bawang Kecamatan Bunga Mayang, Lampung Utara.
Tak hanya CM dan FP, polisi juga meringkus 5 tersangka lainnya yang diduga sebagai penadah hasil curian. Sebanyak 13 unit motor yang disinyalir hasil kejahatan CM dan FP berhasil diamankan.
"Kedua pelaku merupakan sindikat spesialis pencuri sepeda motor dengan menggunakan kunci leter T. Pelaku mengincar motor korbannya yang diparkir di tempat kos atau tempat perbelanjaan," kata Eko Rendi, Rabu (13/10/2021). Baca: Jika Ada Temuan Kasus Positif, PTM di Sleman Langsung Ditutup.
Dari penyidikan sementara, kedua tersangka sudah melakukan pencurian motor di 10 lokasi berbeda di wilayah Lampung Utara. Polisi masih memburu dua tersangka lainnya yang buron.
"Tersangka akan kita jerat Pasal 363 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, dan Pasal 480 KUHP kepada para pelaku penadah," jelasnya. Baca Juga: Bea Cukai Kualanamu Gagalkan Penyelundupan Narkoba Lewat Jasa Pengiriman.
Lebih lanjut Eko menambahkan, jika ada yang pernah merasa kehilangan motor, silahkan untuk datang memeriksa ke Mapolres dengan membawa surat kendaraan. "Apabila dari barang bukti yang kami amankan itu ada motor warga yang menjadi korban, akan kami serahkan," pungkasnya.
Peluru polisi terpaksa menembus kaki keduanya. Ini lantaran mereka berusaha kabur dan melawan saat ditangkap.
Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama mengatakan, tersangka berinisial CM dan FP, keduanya warga Kecamatan Selagai Lingga, Lampung Tengah.
Mereka ditangkap Selasa (12/10/2021) saat bersembunyi di Desa Negara, Tulang Bawang Kecamatan Bunga Mayang, Lampung Utara.
Tak hanya CM dan FP, polisi juga meringkus 5 tersangka lainnya yang diduga sebagai penadah hasil curian. Sebanyak 13 unit motor yang disinyalir hasil kejahatan CM dan FP berhasil diamankan.
"Kedua pelaku merupakan sindikat spesialis pencuri sepeda motor dengan menggunakan kunci leter T. Pelaku mengincar motor korbannya yang diparkir di tempat kos atau tempat perbelanjaan," kata Eko Rendi, Rabu (13/10/2021). Baca: Jika Ada Temuan Kasus Positif, PTM di Sleman Langsung Ditutup.
Dari penyidikan sementara, kedua tersangka sudah melakukan pencurian motor di 10 lokasi berbeda di wilayah Lampung Utara. Polisi masih memburu dua tersangka lainnya yang buron.
"Tersangka akan kita jerat Pasal 363 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, dan Pasal 480 KUHP kepada para pelaku penadah," jelasnya. Baca Juga: Bea Cukai Kualanamu Gagalkan Penyelundupan Narkoba Lewat Jasa Pengiriman.
Lebih lanjut Eko menambahkan, jika ada yang pernah merasa kehilangan motor, silahkan untuk datang memeriksa ke Mapolres dengan membawa surat kendaraan. "Apabila dari barang bukti yang kami amankan itu ada motor warga yang menjadi korban, akan kami serahkan," pungkasnya.
(nag)