Bupati Pasangkayu Agus Ambo Djiwa, Pimpin Rapat TPK-PNS
A
A
A
PASANGKAYU - Setelah menerima Rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara ( KASN ) tentang Persetujuan Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat, Bupati Agus Ambo Djiwa Pimpin Rapat Tim Penilai Kinerja Pegawai Negeri Sipil (TPKPNS), Selasa (17/9/2019).
Rapat berlangsung di ruang kerja Bupati Pasangkayu. Hadir dalam kesempatan itu Bupati Agus Ambo Djiwa, Wakil Bupati Muhammad Saal, Sekkab Firman, Kepala BKPPD Kasmuddin, Kepala Inspektorat Rahmat K Turusi, Asisten Bidang Administrasi Ikhsan dan Kabid Mutasi BKPPD, Andi Baso.
Perihal Rekomendasi KASN, Bupati Agus menjelaskan, mengenai surat hasil uji kompetensi kepada Ketua KASN, nomor: 800.2/737/BKPPD tanggal 1 Agustus 2019, perihal: Permohonan Rekomendasi Pelantikan PPT, dan berdasarkan hasil evaluasi dokumen, hasil uji kompetensi dan evaluasi serta usulan Rencana Mutasi terhadap PPT Pratama dilingkungan Pemkab Pasangkayu.
Bupati Pasangkayu, menyampaikan, bahwa pelantikan dan mutasi jabatan di instansi pemerintah adalah bagian dari kehidupan organisasi pemerintah daerah, dalam rangka pemantapan dan peningkatan kapasitas kelembagaan, serta merupakan bagian dari pola pembinaan karir pegawai, yang tidak dilakukan semata-mata untuk kepentingan pegawai yang bersangkutan, melainkan lebih diutamakan untuk melakukan pembenahan dan pemantapan organisasi dalam rangka meningkatkan kinerja penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi serta pelayanan publik.
“Jadi jangan sampai ada yang beranggapan bahwa ini adalah hukuman. Saya tegaskan, ini karenan mengikuti UU ASN. Intinya dimanapun kita bertugas harus dilaksanakan sebaik mungkin. Semakin banyak posisi yang ditempati akan semakin banyak pengalaman didapatkan,” terangnya.
Agus berharap, kepada seluruh pejabat yang masuk dalam rekomendasi KASN yang akan segera dilantik, untuk bekerja sesuai tupoksi masing-masing, melakukan langkah-langkah kebijakan dan melakukan pembenahan, baik yang menyangkut kedisiplinan pegawai, administrasi kepegawaian dan keuangan, serta khususnya terkait perencanaan dan pelaksanaan program dan kegiatan, apalagi saat ini sudah berada di semester kedua pelaksanaan APBD tahun 2019 dan menjelang penyusunan APBD Perubahan tahun 2019, serta pembahasan APBD 2020.
“Nantinya kalau sudah dilantik untuk secepat mungkin menyesuaikan diri pada OPD masing-masing, guna mempercepat pelaksanaan program dan kegiatan sehingga dapat berjalan sesuai dengan sasaran serta waktu yang telah ditentukan,” tandas Agus.
Pada kesempatan itu kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Pasangkayu, Drs. Kasmuddin juga menyampaikan bahwa pada kali ini ada 27 PPT yang akan segera dilantik Bupati. Dimana mereka telah mengikuti Uji kompetensi yang dilaksanakan oleh Panitia Seleksi (Pansel) yang independent. Penentuan jabatan yang dilakukan juga telah melalui berbagai pertimbangan baik kapasitas, kompetensi, integritas, loyalitas dan pendidikan pegawai yang bersangkutan. Dan Mutasi ini sendiri rencananya akan dilaksanakan esok hari (Rabu, 18/9/2019).
Rapat berlangsung di ruang kerja Bupati Pasangkayu. Hadir dalam kesempatan itu Bupati Agus Ambo Djiwa, Wakil Bupati Muhammad Saal, Sekkab Firman, Kepala BKPPD Kasmuddin, Kepala Inspektorat Rahmat K Turusi, Asisten Bidang Administrasi Ikhsan dan Kabid Mutasi BKPPD, Andi Baso.
Perihal Rekomendasi KASN, Bupati Agus menjelaskan, mengenai surat hasil uji kompetensi kepada Ketua KASN, nomor: 800.2/737/BKPPD tanggal 1 Agustus 2019, perihal: Permohonan Rekomendasi Pelantikan PPT, dan berdasarkan hasil evaluasi dokumen, hasil uji kompetensi dan evaluasi serta usulan Rencana Mutasi terhadap PPT Pratama dilingkungan Pemkab Pasangkayu.
Bupati Pasangkayu, menyampaikan, bahwa pelantikan dan mutasi jabatan di instansi pemerintah adalah bagian dari kehidupan organisasi pemerintah daerah, dalam rangka pemantapan dan peningkatan kapasitas kelembagaan, serta merupakan bagian dari pola pembinaan karir pegawai, yang tidak dilakukan semata-mata untuk kepentingan pegawai yang bersangkutan, melainkan lebih diutamakan untuk melakukan pembenahan dan pemantapan organisasi dalam rangka meningkatkan kinerja penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi serta pelayanan publik.
“Jadi jangan sampai ada yang beranggapan bahwa ini adalah hukuman. Saya tegaskan, ini karenan mengikuti UU ASN. Intinya dimanapun kita bertugas harus dilaksanakan sebaik mungkin. Semakin banyak posisi yang ditempati akan semakin banyak pengalaman didapatkan,” terangnya.
Agus berharap, kepada seluruh pejabat yang masuk dalam rekomendasi KASN yang akan segera dilantik, untuk bekerja sesuai tupoksi masing-masing, melakukan langkah-langkah kebijakan dan melakukan pembenahan, baik yang menyangkut kedisiplinan pegawai, administrasi kepegawaian dan keuangan, serta khususnya terkait perencanaan dan pelaksanaan program dan kegiatan, apalagi saat ini sudah berada di semester kedua pelaksanaan APBD tahun 2019 dan menjelang penyusunan APBD Perubahan tahun 2019, serta pembahasan APBD 2020.
“Nantinya kalau sudah dilantik untuk secepat mungkin menyesuaikan diri pada OPD masing-masing, guna mempercepat pelaksanaan program dan kegiatan sehingga dapat berjalan sesuai dengan sasaran serta waktu yang telah ditentukan,” tandas Agus.
Pada kesempatan itu kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Pasangkayu, Drs. Kasmuddin juga menyampaikan bahwa pada kali ini ada 27 PPT yang akan segera dilantik Bupati. Dimana mereka telah mengikuti Uji kompetensi yang dilaksanakan oleh Panitia Seleksi (Pansel) yang independent. Penentuan jabatan yang dilakukan juga telah melalui berbagai pertimbangan baik kapasitas, kompetensi, integritas, loyalitas dan pendidikan pegawai yang bersangkutan. Dan Mutasi ini sendiri rencananya akan dilaksanakan esok hari (Rabu, 18/9/2019).
(atk)