Adat Solusi Jaga Keseimbangan Hidup
A
A
A
KOTA PALU - Wali Kota Palu Hidayat menjadi pembicara utama Rapat Persiapan Pelaksanaan FGD Penguatan Adat dan Sanksi Adat di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah bersama para pejabat Badan Penelitian, Pengembangan dan Inovasi Daerah (BPPID) Sulawesi Tengah, Rabu (11/9/2019).
Dalam paparannya, Wali Kota menyampaikan bahwa adat menjadi salah satu solusi untuk menjaga keseimbangan hidup manusia. Karena adat itu, katanya mengatur hubungan manusia dengan manusia dan hubungan manusia dengan alam.
"Kita melihat dalam kehidupan modern, manusia bisa digambarkan seperti 'baku rabe' seolah-olah semua milik sendiri. Itulah sebenarnya pemikiran kenapa kembali ke adat," ungkap Wali Kota.
Menurut Hidayat dalam kehidupan masyarakat seperti ada yang hilang ketika adat tidak diberlakukan kembali di kehidupan sekarang. Berbicara adat menurut Wali Kota berarti berbicara aturan yang memiliki sanksi.
Untuk mengungkap kembali aturan-aturan adat yang ada di Buol harus digali dulu melalui Forum Group Discussion (FGD) yang melibatkan para sesepuh di daerah setempat.
"Kita gali dulu aturan dan sanksi adat di Buol begitupun dengan pasal-pasalnya. Seperti di Kaili ada empat contoh aturannya seperti mengatur ucapan manusia, perilaku, perbuatan dan tindakan, serta mengatur hubungan manusia dengan alam," jelas Wali Kota.
Rapat tersebut dilaksanakan di Kantor BPPID Sulteng dihadiri langsung para Pengurus Dewan Adat Kota Palu dan Kepala Balitbangda Kota Palu, Muchlis Umar.
Dalam paparannya, Wali Kota menyampaikan bahwa adat menjadi salah satu solusi untuk menjaga keseimbangan hidup manusia. Karena adat itu, katanya mengatur hubungan manusia dengan manusia dan hubungan manusia dengan alam.
"Kita melihat dalam kehidupan modern, manusia bisa digambarkan seperti 'baku rabe' seolah-olah semua milik sendiri. Itulah sebenarnya pemikiran kenapa kembali ke adat," ungkap Wali Kota.
Menurut Hidayat dalam kehidupan masyarakat seperti ada yang hilang ketika adat tidak diberlakukan kembali di kehidupan sekarang. Berbicara adat menurut Wali Kota berarti berbicara aturan yang memiliki sanksi.
Untuk mengungkap kembali aturan-aturan adat yang ada di Buol harus digali dulu melalui Forum Group Discussion (FGD) yang melibatkan para sesepuh di daerah setempat.
"Kita gali dulu aturan dan sanksi adat di Buol begitupun dengan pasal-pasalnya. Seperti di Kaili ada empat contoh aturannya seperti mengatur ucapan manusia, perilaku, perbuatan dan tindakan, serta mengatur hubungan manusia dengan alam," jelas Wali Kota.
Rapat tersebut dilaksanakan di Kantor BPPID Sulteng dihadiri langsung para Pengurus Dewan Adat Kota Palu dan Kepala Balitbangda Kota Palu, Muchlis Umar.
(alf)