Bupati Pasangkayu Terima Hasil Pembahasan KUA-PPAS Perubahan 2019
A
A
A
PASANGKAYU - Kebijakan Umum Anggaran, dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan 2019 akhirnya secara resmi disepakati bersama oleh Pemkab dan DPRD Pasangkayu. Melalui sidang paripurna kesepakatan bersama yang digelar Jumat, (23/8/2019).
Hadir dalam kesempatan itu, Bupati Pasangkayu Agus Ambo Djiwa, Sekkab Pasangkayu Firman, para pimpinan serta anggota DPRD Pasangkayu, serta para kepala OPD.
Bupati Agus Ambo Djiwa, dalam sambutannya, sangat memberi apresiasi kepada DPRD karena dengan begitu cepat melakukan Pembahasan KUA- PPAS APBD Perubahan 2019, dengan tepat waktu. Tentunya hal ini merupakan tugas kita bersama Pemkab dan DPRD untuk segera menyelesaikan dengan baik, supaya program pembangunan kita bisa berjalan dengan cepat demi mewujudkan masyarakat yang lebih sejahtera dan bermartabat.
"Sebagaimana yang telah di uraikan pada saat penyampaian nota keuangan Raperda tentang Perubahan APBD Pasangkayu Tahun Anggaran 2019, penyusunan rancangan Perubahan APBD ini telah disesuaikan dengan arah kebijakan pokok pembangunan Pasangkayu yang merupakan prioritas dan tertuang dalam Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2019,"Ucapnya.
Dari berbagai catatan pertanyaan serta koreksi yang disampaikan oleh dewan yang terhormat lanjut Bupati, baik pada penyampaian pandangan umum anggota dewan dan pada saat hearing pembahasan antara Badan Anggaran DPRD dengan TAPD dan OPD tentang keterkaitan antara aspek belanja dengan indikator dan tolok ukur kinerja dari kegiatan yang akan dilaksanakan, telah dilakukan pembahasan secara transparan dan akuntabel dalam suasana saling memahami tugas dan fungsi kedua lembaga.
"Kenyataan ini terbukti dengan telah disepakatinya KUA - PPAS APBD Perubahan 2019.Di samping itu sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah bahwa Raperda tentang Perubahan APBD tahun 2019 ini, akan disampaikan kembali kepada DPRD untuk dilakukan evaluasi serta mendapat persetujuan kembali menjadi Perda APBD Perubahan 2019,” tandasnya.
Bupati juga mengingatkan kepada seluruh OPD sebagai pengelola penerimaan daerah agar dapat mengupayakan intensifikasi dan ekstensifikasi seluruh sumber-sumber pendapatan, sehingga dapat mencapai target yang telah ditetapkan.
“Sebagai pelaksanaan dari perubahan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun 2019, khususnya dalam pengeluaran anggaran belanja, kiranya selalu berpedoman kepada prinsip efektif, efisien dan ekonomis serta ketentuan dan peraturan yang berlaku. Oleh karenanya dalam pelaksanaan belanja hendaknya mengedepankan kedisiplinan kita semua tehadap pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah."Tegas Bupati dua periode ini.
Dalam kesempatan itu juga, Ketua DPRD Pasangkayu Lukman Said menyerahkan bundel KUA-PPAS Perubahan 2019 kepada Bupati Agus Ambo Djiwa, disaksikan oleh para perwakilan fraksi, Sekkab dan Sekwan DPRD.
“Terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRD Pasangkayu yang telah bekerja keras membahas KUA-PPAS Perubahan ini bersama TAPD,”ujarnya.
Sambung dia setelah diterima, KUA-PPAS Perubahan 2019 akan segera disusun menjadi Ranperda APBD Perubahan 2019. Selanjutnya kembali akan diserahkan ke DPRD untuk ditetapkan menjadi Perda APBD Perubahan 2019.
“Mudah-mudahan tahapannya berjalan lancar, sesuai jadwal yang ada. Sehinga APBD Perubahan 2019 bisa ditetapkan tepat waktu” harapnya.
Hadir dalam kesempatan itu, Bupati Pasangkayu Agus Ambo Djiwa, Sekkab Pasangkayu Firman, para pimpinan serta anggota DPRD Pasangkayu, serta para kepala OPD.
Bupati Agus Ambo Djiwa, dalam sambutannya, sangat memberi apresiasi kepada DPRD karena dengan begitu cepat melakukan Pembahasan KUA- PPAS APBD Perubahan 2019, dengan tepat waktu. Tentunya hal ini merupakan tugas kita bersama Pemkab dan DPRD untuk segera menyelesaikan dengan baik, supaya program pembangunan kita bisa berjalan dengan cepat demi mewujudkan masyarakat yang lebih sejahtera dan bermartabat.
"Sebagaimana yang telah di uraikan pada saat penyampaian nota keuangan Raperda tentang Perubahan APBD Pasangkayu Tahun Anggaran 2019, penyusunan rancangan Perubahan APBD ini telah disesuaikan dengan arah kebijakan pokok pembangunan Pasangkayu yang merupakan prioritas dan tertuang dalam Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2019,"Ucapnya.
Dari berbagai catatan pertanyaan serta koreksi yang disampaikan oleh dewan yang terhormat lanjut Bupati, baik pada penyampaian pandangan umum anggota dewan dan pada saat hearing pembahasan antara Badan Anggaran DPRD dengan TAPD dan OPD tentang keterkaitan antara aspek belanja dengan indikator dan tolok ukur kinerja dari kegiatan yang akan dilaksanakan, telah dilakukan pembahasan secara transparan dan akuntabel dalam suasana saling memahami tugas dan fungsi kedua lembaga.
"Kenyataan ini terbukti dengan telah disepakatinya KUA - PPAS APBD Perubahan 2019.Di samping itu sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah bahwa Raperda tentang Perubahan APBD tahun 2019 ini, akan disampaikan kembali kepada DPRD untuk dilakukan evaluasi serta mendapat persetujuan kembali menjadi Perda APBD Perubahan 2019,” tandasnya.
Bupati juga mengingatkan kepada seluruh OPD sebagai pengelola penerimaan daerah agar dapat mengupayakan intensifikasi dan ekstensifikasi seluruh sumber-sumber pendapatan, sehingga dapat mencapai target yang telah ditetapkan.
“Sebagai pelaksanaan dari perubahan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun 2019, khususnya dalam pengeluaran anggaran belanja, kiranya selalu berpedoman kepada prinsip efektif, efisien dan ekonomis serta ketentuan dan peraturan yang berlaku. Oleh karenanya dalam pelaksanaan belanja hendaknya mengedepankan kedisiplinan kita semua tehadap pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah."Tegas Bupati dua periode ini.
Dalam kesempatan itu juga, Ketua DPRD Pasangkayu Lukman Said menyerahkan bundel KUA-PPAS Perubahan 2019 kepada Bupati Agus Ambo Djiwa, disaksikan oleh para perwakilan fraksi, Sekkab dan Sekwan DPRD.
“Terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRD Pasangkayu yang telah bekerja keras membahas KUA-PPAS Perubahan ini bersama TAPD,”ujarnya.
Sambung dia setelah diterima, KUA-PPAS Perubahan 2019 akan segera disusun menjadi Ranperda APBD Perubahan 2019. Selanjutnya kembali akan diserahkan ke DPRD untuk ditetapkan menjadi Perda APBD Perubahan 2019.
“Mudah-mudahan tahapannya berjalan lancar, sesuai jadwal yang ada. Sehinga APBD Perubahan 2019 bisa ditetapkan tepat waktu” harapnya.
(atk)