Pemkab Pasangkayu, BPKP, Bank Sulselbar Kerja Sama Terapkan SP2D Online
A
A
A
PASANGKAYU - Pemerintah Kabupaten Pasangkayu Provinsi Sulawesi Barat akan menerapkan sistem transaksi nontunai (TNT) termasuk terhadap Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang akan dilakukan secara online.
Hal Itu terungkap saat sosialisasi dan implementasi sistem SP2D online, kerja sama Pemkab Pasangkayu, BPKP Perwakilan Sulbar, dan Bank Sulselbar, yang berlangsung di ruang pola kantor Bupati Pasangkayu, Senin (15/7/2019).
Kepala BPKAD Pasangkayu Abidin menyampaikan, penerapan SP2D online merupakan tindak lanjut dari MoU antara Pemkab Pasangkayu dengan perwakilan BPKP Sulbar dan Bank Sulselbar yang ditandatangani beberapa waktu yang lalu. Juga mengikuti surat edaran KPK RI serta edaran Kemendagri 910/2018.
"Pemkab Pasangkayu menyambut baik penerapan SP2D online ini. Sebab memiliki beberapa keunggulan di antaranya mempercepat proses pencairan, mengurangi risiko kesalahan, dan risiko-risiko lainnya," kata Abidin.
Menurut Abidin tahun-tahun sebelum itu banyak sekali yang tidak mau jadi bendahara karena besar risikonya. "Tapi dengan sistem online ini prosesnya akan lebih mudah dan mengurangi risiko kita. Di proses manual itu pada tahapan-tahapan SP2D banyak sekali kesalahan-kesalahan yang membuat SP2D bolak-balik” terangnya.
Hanya saja sambung Abidin penerapan SP2D online ini memang butuh kesiapan dan komitmen semua pihak. Pasalnya, penerapan SP2D online baru pertama dilakukan di Pemkab Pasangkayu.
“Nanti akan kita bahas bersama bapak Bupati Pasangkayu kapan penerapan TNT dan SP2D online ini diterapkan secara total. Apakah Agustus nanti atau kapan, yang jelas di tahun ini” jelasnya.
Hal Itu terungkap saat sosialisasi dan implementasi sistem SP2D online, kerja sama Pemkab Pasangkayu, BPKP Perwakilan Sulbar, dan Bank Sulselbar, yang berlangsung di ruang pola kantor Bupati Pasangkayu, Senin (15/7/2019).
Kepala BPKAD Pasangkayu Abidin menyampaikan, penerapan SP2D online merupakan tindak lanjut dari MoU antara Pemkab Pasangkayu dengan perwakilan BPKP Sulbar dan Bank Sulselbar yang ditandatangani beberapa waktu yang lalu. Juga mengikuti surat edaran KPK RI serta edaran Kemendagri 910/2018.
"Pemkab Pasangkayu menyambut baik penerapan SP2D online ini. Sebab memiliki beberapa keunggulan di antaranya mempercepat proses pencairan, mengurangi risiko kesalahan, dan risiko-risiko lainnya," kata Abidin.
Menurut Abidin tahun-tahun sebelum itu banyak sekali yang tidak mau jadi bendahara karena besar risikonya. "Tapi dengan sistem online ini prosesnya akan lebih mudah dan mengurangi risiko kita. Di proses manual itu pada tahapan-tahapan SP2D banyak sekali kesalahan-kesalahan yang membuat SP2D bolak-balik” terangnya.
Hanya saja sambung Abidin penerapan SP2D online ini memang butuh kesiapan dan komitmen semua pihak. Pasalnya, penerapan SP2D online baru pertama dilakukan di Pemkab Pasangkayu.
“Nanti akan kita bahas bersama bapak Bupati Pasangkayu kapan penerapan TNT dan SP2D online ini diterapkan secara total. Apakah Agustus nanti atau kapan, yang jelas di tahun ini” jelasnya.
(alf)