Polisi Tangkap 2 Pengedar Sabu di Medan Labuhan
A
A
A
MEDAN - Petugas Reskrim Polsek Medan Labuhan menangkap dua pengedar sabu di Kelurahan Sungai Mati Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan , Sumatera Utara, Rabu (3/7/2019) pagi.
Kedua pengedar sabu ini diketahui bernama Anto (24), warga Lingkungan VI Kelurahan Sungai Mati Kecamatan Medan Labuhan dan Ahmad (41) warga Lingkungan 17 Kelurahan Sungai Mati Kecamatan Medan Labuhan. Keduanya ditangkap di Jalan Bambu Lingkungan VIII Kelurahan Sungai Mati Kecamatan Medan Labuhan.
Kapolsek Medan Labuhan AKP Edy Safari mengatakan, saat ditangkap kedua tersangka sedang menunggu pembeli narkotika jenis sabu. Namun sebelum pembeli datang petugas kepolisian langsung menangkap kedua tersangka.
Menurut pengakuan tersangka Ahmad, mereka menjual sabu itu sesuai permintaan pembelinya, dengan harga jual dua gram sabu Rp1.300.000, dengan mendapat keuntungan perharinya Rp300.000. Sabu itu dipasok dari tersangka inisial 'T' yang sekarang dalam daftar pencarian orang (DPO) warga Medan Marelan Kota Medan.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka diamankan di Polsekta Medan Labuhan berikut sejumlah barang bukti, di antaranya 2,50 gram sabu. Kedua tersangka melanggar Pasal 132 atau 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 dengan hukuman penjara masing-masing 4 tahun penjara.
Kedua pengedar sabu ini diketahui bernama Anto (24), warga Lingkungan VI Kelurahan Sungai Mati Kecamatan Medan Labuhan dan Ahmad (41) warga Lingkungan 17 Kelurahan Sungai Mati Kecamatan Medan Labuhan. Keduanya ditangkap di Jalan Bambu Lingkungan VIII Kelurahan Sungai Mati Kecamatan Medan Labuhan.
Kapolsek Medan Labuhan AKP Edy Safari mengatakan, saat ditangkap kedua tersangka sedang menunggu pembeli narkotika jenis sabu. Namun sebelum pembeli datang petugas kepolisian langsung menangkap kedua tersangka.
Menurut pengakuan tersangka Ahmad, mereka menjual sabu itu sesuai permintaan pembelinya, dengan harga jual dua gram sabu Rp1.300.000, dengan mendapat keuntungan perharinya Rp300.000. Sabu itu dipasok dari tersangka inisial 'T' yang sekarang dalam daftar pencarian orang (DPO) warga Medan Marelan Kota Medan.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka diamankan di Polsekta Medan Labuhan berikut sejumlah barang bukti, di antaranya 2,50 gram sabu. Kedua tersangka melanggar Pasal 132 atau 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 dengan hukuman penjara masing-masing 4 tahun penjara.
(rhs)