Jadi Kurir 27 Kg Sabu, Pria Medan Dituntut Hukuman Mati

Senin, 21 Agustus 2023 - 20:33 WIB
loading...
Jadi Kurir 27 Kg Sabu,...
Terdakwa kurir 27 kg sabu, Lukman (26) warga Jalan Perjuangan, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, dituntut hukuman mati. Foto/Ist.
A A A
MEDAN - Tertangkap saat mengirim 27 kg sabu dari Aceh, ke Medan, Lukman (26) dituntut hukuman mati. Tuntutan pidana maksimal itu, ditegaskan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (21/8/2023).



JPU menilai, Lukman yang merupakan warga Jalan Perjuangan, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, terbukti bersalah terlibat dalam peredaran sabu. Lukman ditangkap polisi di Kota Binjai, saat membawa 27 kg sabu dari Aceh menuju Medan.



Pembacaan tuntutan terhadap Lukman dilakukan JPU, Rahmi Shafrina dalam persidangan yang digelar di Ruang Sidang Cakra 9 PN Medan. "Kita minta terdakwa dihukum mati," kata Rahmi.



Rahmi mengaku, meminta hukuman pidana maksimal karena menilai tidak ada hal yang meringankan terdakwa. Apalagi terdakwa merupakan bagian dari jaringan narkotika internasional dan pernah dihukum atas kasus yang sama.

"Tidak ada hal yang meringankan. Terdakwa ini jaringan narkotika internasional. Dia juga pernah menjalani hukum pidana tindak pidana narkotika di Lembaga Pemasyarakat (LP) Lhokseumawe," tegasnya.



Lukman ditangkap anggota Ditreskoba Polda Sumatera Utara, di Jalan Soekarno-Hatta KM 19, Kota Binjai, pada 10 Mei 2023 lalu. Saat ditangkap, polisi menemukan 27 kg sabu dari mobil yang dikendarai Lukman.

Dari hasil penyelidikan, Lukman membawa sabu dari Aceh atas perintah seseorang bernama Twily Agam. Dia dijanjikan upah senilai Rp100 juta jika berhasil mengantarkan sabu tersebut.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2281 seconds (0.1#10.140)