Jadi Kurir 27 Kg Sabu, Pria Medan Dituntut Hukuman Mati
Senin, 21 Agustus 2023 - 20:33 WIB
loading...
Terdakwa kurir 27 kg sabu, Lukman (26) warga Jalan Perjuangan, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, dituntut hukuman mati. Foto/Ist.
A
A
A
MEDAN - Tertangkap saat mengirim 27 kg sabu dari Aceh, ke Medan, Lukman (26) dituntut hukuman mati. Tuntutan pidana maksimal itu, ditegaskan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (21/8/2023).
Baca juga: Asyik Perawatan Rambut Bersama Teman Wanita, Bandar Sabu Diringkus Polisi
JPU menilai, Lukman yang merupakan warga Jalan Perjuangan, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, terbukti bersalah terlibat dalam peredaran sabu. Lukman ditangkap polisi di Kota Binjai, saat membawa 27 kg sabu dari Aceh menuju Medan.
Pembacaan tuntutan terhadap Lukman dilakukan JPU, Rahmi Shafrina dalam persidangan yang digelar di Ruang Sidang Cakra 9 PN Medan. "Kita minta terdakwa dihukum mati," kata Rahmi.
Baca juga: 1 Prajurit Elite TNI AL Gugur Diserang KKB saat Jaga Perbatasan
Rahmi mengaku, meminta hukuman pidana maksimal karena menilai tidak ada hal yang meringankan terdakwa. Apalagi terdakwa merupakan bagian dari jaringan narkotika internasional dan pernah dihukum atas kasus yang sama.
Baca juga: Asyik Perawatan Rambut Bersama Teman Wanita, Bandar Sabu Diringkus Polisi
JPU menilai, Lukman yang merupakan warga Jalan Perjuangan, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, terbukti bersalah terlibat dalam peredaran sabu. Lukman ditangkap polisi di Kota Binjai, saat membawa 27 kg sabu dari Aceh menuju Medan.
Pembacaan tuntutan terhadap Lukman dilakukan JPU, Rahmi Shafrina dalam persidangan yang digelar di Ruang Sidang Cakra 9 PN Medan. "Kita minta terdakwa dihukum mati," kata Rahmi.
Baca juga: 1 Prajurit Elite TNI AL Gugur Diserang KKB saat Jaga Perbatasan
Rahmi mengaku, meminta hukuman pidana maksimal karena menilai tidak ada hal yang meringankan terdakwa. Apalagi terdakwa merupakan bagian dari jaringan narkotika internasional dan pernah dihukum atas kasus yang sama.
Lihat Juga :