Kelabui Petugas, Pasangan Mesum Tak Kompak Sebut Nama Anak dan Tahun Pernikahan

Sabtu, 29 Juni 2019 - 06:19 WIB
Kelabui Petugas, Pasangan...
Kelabui Petugas, Pasangan Mesum Tak Kompak Sebut Nama Anak dan Tahun Pernikahan
A A A
BUKITTINGGI - Tim gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), TNI dan Polri melakukan razia ke sejumlah hotel kelas melati di Kota Bukittinggi, Sumatra Barat, Jumat 28 Juni 2019 malam hingga Sabtu (29/6/2019) dini hari. Sejumlah pasangan tidak resmi berhasil diamankan.

Bahkan, ada satu pasangan berusia 45 tahun yang terjaring razia gabungan ini mengaku sebagai pasangan resmi. Namun, pasangan ini tidak dapat membuktikan kalau mereka merupakan pasangan suami istri yang sah.

Rusdi dan Anita berkilah dan berupaya mengelabui petugas dengan mengatakan tidak membawa surat nikah karena buru-buru ke Bukittinggi mengurus pekerjaan. Namun, kebohongan keduanya terkuak saat diperiksa secara terpisah.

Keduanya tidak kompak saat menyebutkan jumlah anak, nama anak dan tahun pernikahan. Sang pria mengatakan punya seorang anak bernama Tiara dan menikah tahun 2000. Sedangkan yang wanita menyebut mereka punya dua anak bernama Intan dan Ilham dan menikah tahun 2007. Petugas pun langsung menggiring Rusdi dan Anita ke kantor Satpol PP.

Kepala Dinas Satpol PP Kota Bukittinggi, Syafnir menyebutkan, selain pasangan Rusdi dan Anita, petugas tim dua yang merazia hotel dan penginapan di Jalan Bypass Manggih juga menjaring pasangan remaja tanpa surat nikah.

"Sasaran razia malam ini adalah pelanggaran yang dilakukan di hotel-hotel dan penginapan yang ada di Bukittinggi, kita mengacu kepada Perda Nomor 3 tahun 2015 tentang ketentraman dan ketertiban umum. Bahwasanya setiap hotel dilarang menerima tamu pasangan yang tidak sah," kata Syafnir di lokasi razia.

Dalam perda itu, kata dia, pelanggar yang baru sekali terjaring razia akan dikenai sanksi membayar biaya penegakan perda masing-masing satu juta rupiah. Sementara itu, kata dia, bagi yang telah lebih dari tiga kali terjaring razia, terancam tiga bulan kurungan penjara.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.0007 seconds (0.1#10.140)