Kelabui Petugas, Pasangan Mesum Tak Kompak Sebut Nama Anak dan Tahun Pernikahan

Sabtu, 29 Juni 2019 - 06:19 WIB
Kelabui Petugas, Pasangan...
Kelabui Petugas, Pasangan Mesum Tak Kompak Sebut Nama Anak dan Tahun Pernikahan
A A A
BUKITTINGGI - Tim gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), TNI dan Polri melakukan razia ke sejumlah hotel kelas melati di Kota Bukittinggi, Sumatra Barat, Jumat 28 Juni 2019 malam hingga Sabtu (29/6/2019) dini hari. Sejumlah pasangan tidak resmi berhasil diamankan.

Bahkan, ada satu pasangan berusia 45 tahun yang terjaring razia gabungan ini mengaku sebagai pasangan resmi. Namun, pasangan ini tidak dapat membuktikan kalau mereka merupakan pasangan suami istri yang sah.

Rusdi dan Anita berkilah dan berupaya mengelabui petugas dengan mengatakan tidak membawa surat nikah karena buru-buru ke Bukittinggi mengurus pekerjaan. Namun, kebohongan keduanya terkuak saat diperiksa secara terpisah.

Keduanya tidak kompak saat menyebutkan jumlah anak, nama anak dan tahun pernikahan. Sang pria mengatakan punya seorang anak bernama Tiara dan menikah tahun 2000. Sedangkan yang wanita menyebut mereka punya dua anak bernama Intan dan Ilham dan menikah tahun 2007. Petugas pun langsung menggiring Rusdi dan Anita ke kantor Satpol PP.

Kepala Dinas Satpol PP Kota Bukittinggi, Syafnir menyebutkan, selain pasangan Rusdi dan Anita, petugas tim dua yang merazia hotel dan penginapan di Jalan Bypass Manggih juga menjaring pasangan remaja tanpa surat nikah.

"Sasaran razia malam ini adalah pelanggaran yang dilakukan di hotel-hotel dan penginapan yang ada di Bukittinggi, kita mengacu kepada Perda Nomor 3 tahun 2015 tentang ketentraman dan ketertiban umum. Bahwasanya setiap hotel dilarang menerima tamu pasangan yang tidak sah," kata Syafnir di lokasi razia.

Dalam perda itu, kata dia, pelanggar yang baru sekali terjaring razia akan dikenai sanksi membayar biaya penegakan perda masing-masing satu juta rupiah. Sementara itu, kata dia, bagi yang telah lebih dari tiga kali terjaring razia, terancam tiga bulan kurungan penjara.
(mhd)
Berita Terkait
Langgar Protokol Kesehatan...
Langgar Protokol Kesehatan Covid-19, Satpol PP Sergai Sidak Toko Pakaian dan Warung
7 Pasangan Remaja Mesum...
7 Pasangan Remaja Mesum Diamankan saat Razia Kos-kosan Short Time
Prostitusi Alam Terbuka...
Prostitusi Alam Terbuka Digerebek, PSK Nenek-nenek Diamankan Petugas
Rumah Bernyanyi Tanpa...
Rumah Bernyanyi Tanpa Izin di Wajo Ditutup Satpol PP
Hari ke-Tiga Razia Masker,...
Hari ke-Tiga Razia Masker, 186 KTP Warga Ditahan Satpol PP Kota Medan
Satpol PP Tertibkan...
Satpol PP Tertibkan Pengemis Pocong dan Kuntilanak di Cibinong Bogor
Berita Terkini
Catat! Minggu Ini Tidak...
Catat! Minggu Ini Tidak Ada CFD di Jalan Sudirman-Thamrin dan Rasuna Said
53 menit yang lalu
Puncak Musim Kemarau...
Puncak Musim Kemarau Agustus 2026, BMKG Ingatkan Dampak El Nino
1 jam yang lalu
The Banjoemas, Diplomasi...
The Banjoemas, Diplomasi Identitas Banyumas di Pusat Budaya Ibu Kota
9 jam yang lalu
Generasi Hijau dari...
Generasi Hijau dari Lereng Merapi: Pemuda Boyolali Pimpin Masa Depan Peternakan Berkelanjutan
9 jam yang lalu
BMKG Ungkap Daftar Wilayah...
BMKG Ungkap Daftar Wilayah yang Bakal Alami Kemarau Panjang
11 jam yang lalu
Pemprov Papua Selatan:...
Pemprov Papua Selatan: PSN Wanam Buka Lapangan Pekerjaan dan Tingkatkan Kesejahteraan
11 jam yang lalu
Infografis
Pemerintah Tetapkan...
Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur dan Cuti Bersama di Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved