Rumah Bernyanyi Tanpa Izin di Wajo Ditutup Satpol PP
Senin, 15 Maret 2021 - 17:29 WIB
loading...
Satpol PP Wajo menutup rumah bernyanyi yang beroperasi tanpa izin dan melanggar protokol kesehatan. Foto: Istimewa
A
A
A
WAJO - Rumah bernyanyi New Hokki berlokasi di Kecamatan Tempe Kabupaten Wajo telah ditutup oleh petugas Satpol PP, karena beroperasi tanpa izin.
Hal itu diutarakan oleh Kabid Penegakan Perda dan Peraturan Kepala Daerah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Mihruddin T.
Dia menjelaskan, patroli yang dilaksanakan pada Minggu (14/03/2021) malam, di sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) di wilayah Tempe dan sekitarnya. Tim terpadu mendapati rumah bernyanyi yang melanggar.
Baca Juga: Rumah Bernyanyi di Jalur Dua Wajo Beroperasi Tanpa Izin Pemerintah
"Kami memberikan tindakan surat pernyataan tertulis kepada pemilik atau pengelola New Hokki. Untuk menutup sendiri usahanya, terhitung 14 Maret 202, 1 X 24 jam," ujar Mihruddin, Senin, (15/3/2021).
Penutupan tersebut diberikan, karena pengelola atau pemilik usaha beroperasi tanpa melengkapi izin diatur oleh Pemkab Wajo . Perbuatannya melanggar pasal 15 Perda Wajo No 16 tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
"Apabila kami temukan lagi beroperasi tanpa izin petugas akan dilakukan upaya penutupan," ucapnya.
Hal itu diutarakan oleh Kabid Penegakan Perda dan Peraturan Kepala Daerah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Mihruddin T.
Dia menjelaskan, patroli yang dilaksanakan pada Minggu (14/03/2021) malam, di sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) di wilayah Tempe dan sekitarnya. Tim terpadu mendapati rumah bernyanyi yang melanggar.
Baca Juga: Rumah Bernyanyi di Jalur Dua Wajo Beroperasi Tanpa Izin Pemerintah
"Kami memberikan tindakan surat pernyataan tertulis kepada pemilik atau pengelola New Hokki. Untuk menutup sendiri usahanya, terhitung 14 Maret 202, 1 X 24 jam," ujar Mihruddin, Senin, (15/3/2021).
Penutupan tersebut diberikan, karena pengelola atau pemilik usaha beroperasi tanpa melengkapi izin diatur oleh Pemkab Wajo . Perbuatannya melanggar pasal 15 Perda Wajo No 16 tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
"Apabila kami temukan lagi beroperasi tanpa izin petugas akan dilakukan upaya penutupan," ucapnya.
Lihat Juga :