Bandar Sabu di Timika Papua Ditangkap di Kamar Hotel

Rabu, 26 Juni 2019 - 19:52 WIB
Bandar Sabu di Timika Papua Ditangkap di Kamar Hotel
Bandar Sabu di Timika Papua Ditangkap di Kamar Hotel
A A A
TIMIKA - Seorang pemuda yang diduga kuat sebagai salah satu bandar sabu terbesar di Timika, diringkus tim narkoba Polres Mimika di salah satu kamar hotel di Kota Timika, Provinsi Papua . Pelaku ditangkap saat hendak mengonsumsi sabu-sabu pada Rabu (26/5/2019) pukul 15.00 Waktu Indonesia Timur.

Pelaku diketahui bernama Abidin, pemuda asal Sulawesi Selatan (Sulsel). Saat digerebek di kamar hotel yang sering kali digunakan pelaku tidak melakukan perlawanan. Polisi menemukan dua bungkus sabu seberat 3 gram.

Saat diinterogasi, pelaku mengaku sebagian barang haram itu masih disimpan di rumah adik kandungnya yang berada di Jalan Cenderawasih. Selanjutnya aparat menggerebek rumah adik kandung pelaku dan menemukan satu bungkus sabu seberat 1 gram lebih yang tersimpan di dalam tas pelaku.

Usai melakukan penggerebekan di rumah adik kandung pelaku, kepolisian menggeledah kamar kos pelaku di Kompleks Perumahan Timika Indah. Namun polisi tidak menemukan karena pelaku sudah menjualnya.

Sementara Abidin mengaku bahwa sabu-sabu itu dibelinya dari Makassar. Sebagiannya telah diedarkan dan dikonsumsi sendiri. "Saya beli sabu-sabu di Makassar dan jual di Timika. Ada sebagian juga saya konsumsi sendiri," ujar Abidin.

Kasat Narkoba Polres Mimika, Iptu Laurentius Kordiali mengatakan, penggerebekan salah satu bandar besar sabu-sabu itu di Timika sudah lama diincar pihaknya.

Dari keterangan tersangka sabu itu didatangkan dari daerah Makassar sebanyak 30 gram dengan harga jual Rp2 juta untuk per gram. Sisanya sudah diedarkan ke pasaran.

Dari pengakuan pelaku dalam waktu satu dan dua hari ini akan berangkat ke Makassar untuk membeli sabu-sabu lagi.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 112 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1 dengan ancaman hukuman 4-15 tahun penjara.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3746 seconds (0.1#10.140)