BNN Papua Bekuk 2 Bandar Sabu, 1 Terpaksa Ditembak
Sabtu, 11 Juli 2020 - 04:17 WIB
loading...
Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Papua berhasil membekuk dua bandar sabu sekaligus residivis kasus Narkoba di Papua. iNews TV/Edy
A
A
A
JAYAPURA - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Papua berhasil membekuk dua bandar sabu sekaligus residivis kasus Narkoba di Papua. Keduanya terpaut jaringan Narkotika dari Kepulauan Riau.
Kedua bandar tersebut adalah Za dan Fa, masing- masing berhasil dibekuk petugas berserta barang bukti berupa sabu. Dari tangan Za, petugas berhasil mengamankan137, 47 gram sabu dan dari tangan Fa berhasil diamankan 10, 581 gram sabu.
Kepala BNN Papua, Brigjen Pol Jeckson Lapalonga mengatakan, kedua bandar tersebut adalah residivis kasus serupa yang telah berulang dilakukan.
Za dan FS telah keluar masuk Lapas narkotika Foto sebanyak 2 kali, masing-masing kasus 2014 dan 2018 atas pengungkapan oleh Polda Papua Dan BNN.
"Mereka ini sudah keluar masuk Lapas Doyo, dan ini ketiga kalinya lagi masih dengan kasus yang sama. Malah yang FS ini kemarin mendapat program Asimilasi Kemenkumham. Namun ternyata masih main lagi dengan Sabu," kata Jeckson, Jayapura, Jumat (0/7/2020).
Dijelaskan, kedua bandar sabu ini ditangkap setelah pihaknya mendapat laporan dari masyarakat atas transaksi barang haram tersebut. Za ditangkap pada 29 Juni 2020 di Perumahan Graha Ampera Abepura, sementara FS ditangkap di rumah kosnya di Jalan Karang Belakang Mega Waena.
"Jadi dimasa Pandemi Covid-19 ini ternyata mereka masih beraksi. Hasil penyelidikan kami, mereka ini adalah bandar besar, dari link yang kami lihat. Mereka ini jaringan Narkotika dari Kepulauan Riau dan dikirim melalui jasa pengiriman barang. Itu yang 137 gram kami anggap barang sisa, karena nampaknya sudah ada yang digunakan,"jelasnya.
Kedua bandar tersebut adalah Za dan Fa, masing- masing berhasil dibekuk petugas berserta barang bukti berupa sabu. Dari tangan Za, petugas berhasil mengamankan137, 47 gram sabu dan dari tangan Fa berhasil diamankan 10, 581 gram sabu.
Kepala BNN Papua, Brigjen Pol Jeckson Lapalonga mengatakan, kedua bandar tersebut adalah residivis kasus serupa yang telah berulang dilakukan.
Za dan FS telah keluar masuk Lapas narkotika Foto sebanyak 2 kali, masing-masing kasus 2014 dan 2018 atas pengungkapan oleh Polda Papua Dan BNN.
"Mereka ini sudah keluar masuk Lapas Doyo, dan ini ketiga kalinya lagi masih dengan kasus yang sama. Malah yang FS ini kemarin mendapat program Asimilasi Kemenkumham. Namun ternyata masih main lagi dengan Sabu," kata Jeckson, Jayapura, Jumat (0/7/2020).
Dijelaskan, kedua bandar sabu ini ditangkap setelah pihaknya mendapat laporan dari masyarakat atas transaksi barang haram tersebut. Za ditangkap pada 29 Juni 2020 di Perumahan Graha Ampera Abepura, sementara FS ditangkap di rumah kosnya di Jalan Karang Belakang Mega Waena.
"Jadi dimasa Pandemi Covid-19 ini ternyata mereka masih beraksi. Hasil penyelidikan kami, mereka ini adalah bandar besar, dari link yang kami lihat. Mereka ini jaringan Narkotika dari Kepulauan Riau dan dikirim melalui jasa pengiriman barang. Itu yang 137 gram kami anggap barang sisa, karena nampaknya sudah ada yang digunakan,"jelasnya.
Lihat Juga :