Edarkan Sabu, Dua Pemuda di Merangin Dibekuk Polisi
loading...
A
A
A
MERANGIN - Jajaran Satnarkoba Polres Merangin, Jambi Kembali berhasil mengamankan dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Wilayah Kecamatan, Pangkalan Jambu, tepatnya di Desa Kampung Limo Perentak.
Kedua pelaku berinisial JL (29) dan RM (28), mereka diamankan dengan barang bukti yang diduga narkoba jenis sabu dengan berat 1,4 gram. Tertangkapnya pelaku ini berawal dari informasi masyarakat yang mana di Wilayah Kecamatan Pangkalan Jambu sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu.
Berbekal informasi tersebut, jajaran opsnal Sat Resnarkoba Polres Merangin langsung menuju lokasi. Kedua pelaku diamankan saat akan melakukan transaksi, usai diamankan pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Merangin untuk dilakukan pengembangan. (Baca: Dewan Nilai Pemkab Purwakarta Tak Fokus Tanggulangi COVID-19).
Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy Purnawirawan mengatakan Bahwa Pelaku sudah diamankan. "Kedua pelaku sudah kita amankan,dan sedang dalam proses, Pasal yang akan dikenakan untuk pelaku yakni Pasal 114 (1) dan Pasal 112 (1) Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 yang mana ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara," pungkasnya.
Kedua pelaku berinisial JL (29) dan RM (28), mereka diamankan dengan barang bukti yang diduga narkoba jenis sabu dengan berat 1,4 gram. Tertangkapnya pelaku ini berawal dari informasi masyarakat yang mana di Wilayah Kecamatan Pangkalan Jambu sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu.
Berbekal informasi tersebut, jajaran opsnal Sat Resnarkoba Polres Merangin langsung menuju lokasi. Kedua pelaku diamankan saat akan melakukan transaksi, usai diamankan pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Merangin untuk dilakukan pengembangan. (Baca: Dewan Nilai Pemkab Purwakarta Tak Fokus Tanggulangi COVID-19).
Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy Purnawirawan mengatakan Bahwa Pelaku sudah diamankan. "Kedua pelaku sudah kita amankan,dan sedang dalam proses, Pasal yang akan dikenakan untuk pelaku yakni Pasal 114 (1) dan Pasal 112 (1) Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 yang mana ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara," pungkasnya.
(nag)