Kejari Pontianak Bekuk Koruptor Dana Hibah di Depok Jawa Barat

Rabu, 19 Juni 2019 - 13:48 WIB
Kejari Pontianak Bekuk Koruptor Dana Hibah di Depok Jawa Barat
Kejari Pontianak Bekuk Koruptor Dana Hibah di Depok Jawa Barat
A A A
PONTIANAK - Terpidana korupsi dana bantuan sosial KONI Kalimantan Barat 2006-2008, Zulfadli Dieksekusi Kejari Pontianak. Mantan anggota DPR RI itu ditangkap di kediamannya di perumahan Raffles Hills, Blok 3 nomor 16 Depok, Jawa Barat, Selasa (18/6/2019).

Eksekusi terhadap Zulfadli itu dipimpin Kasi Pidsus Kejari Pontianak, Juliantoro bersama anggotanya. Zulfadli yang saat itu mengenakan baju kaos dan celana pendek tampak pasrah saat tim Pidsus Kejari Pontianak membekuknya. Ia pun ditangkap tanpa perlawanan lalu dibawa menuju kantor Kejari Jakarta, untuk menandatangi administrasi penangkapan.

Kasi Pidsus Kejari Pontianak, Juliantoro membenarkan, jika pihaknya telah menangkap terpidana korupsi dana Bansos KONI Kalbar, Zulfaldi di kediamannya di Jawa Barat. Penangkapan dilakukan setelah, pihaknya melakukan pengintaian selama kurang lebih satu minggu.

"Dari pengintaian, kami akhirnya berhasil mengetahui terpidana berada di rumahnya di perumahan Raffles Hills, Depok. Ditangkap sekitar jam dua siang kemarin," kata Juliantoro, Rabu (19/6).

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi Kejari Pontianak dalam perkara korupsi dana hibah KONI Kalimantan Barat 2006-2008.

Dalam putusan nomor 652 K/Pid.Sus/2018, MA memperberat hukuman terhadap terdakwa Zulfadhli. Bekas Ketua DPRD Kalbar yang kini anggota DPR itu, dihukum 8 tahun penjara, denda Rp 200 juta dan membayar uang pengganti Rp 11,225 miliar.

"Menyatakan terdakwa Zulfadhli terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," demikian amar putusan kasasi.

Putusan kasasi ini diketuk majelis hakim agung yang diketuai Artidjo Alkostar dengan anggota Abdul Latif dan MS Lumme pada 7 Mei 2018.

MA memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi Kalbar Nomor 13/Pid.Sus-TPK/2017/ PTKalbar tanggal 10 Juli 2017. Putusan banding itu menguatkan putusan Pengadilan Tipkor Pontianak Nomor 44/Pid.Sus- TPK/2016/PN Ptk tanggal 13 April 2016.

Pada pengadilan tingkat pertama memutus Zulfadhli dihukum 1 tahun penjara, dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan. Pengadilan Tipikor Pontianak tidak menjatuhkan hukuman membayar uang pengganti.

Ketua majelis hakim Kusno saat itu menjelaskan, Zulfadhli telah mengembalikan dana hibah yang pernah dipinjamnya secara pribadi ketika menjabat Ketua DPRD Kalbar.

Sementara mengenai uang Rp 800 juta yang diduga dinikmati terdakwa, menurut Kusno, berdasarkan bukti kuitansi yang ditandatangani Zulfadhli hanya semata-mata untuk laporan pertanggungjawaban. Karena itu, uang pengganti tidak bisa dibebankan kepada terdakwa. Demikian juga dalam uraian nota putusan, dimana ada kerugian negara sebesar Rp15 miliar.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7239 seconds (0.1#10.140)