Pemko Pekanbaru Terima Rp15 Miliar Dana Kelurahan
A
A
A
PEKANBARU - Pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyalurkan dana bantuan kelurahan tahap I kepada Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru sebesar Rp15 miliar. Untuk penyaluran anggaran ke masing-masing kelurahan, menunggu SK KPA, serta SK Bendahara Pengeluaran Pembantu.
Informasi ini diungkapkan Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekanbaru melalui Kepala Bidang (Kabid) Perbendaharaan, Basri ketika ditemui di ruang kerjanya, Rabu (29/5/2019) sore.
"Total anggaran kelurahan tahap I (Pemko) itu Rp30 miliar. DAU (Dana Alokasi Umum) Tambahan baru tersalurkan (oleh pusat) Rp15 miliar. Kewajiban pemerintah daerah (bantu dana kelurahan) 5 persen. Namun kita baru sanggup 2 persen," ungkap Basri, sebagaimana dilansir pekanbaru.go.id.
"Proses pelaksanaan kegiatan pencairan dana kelurahan nunggu SK KPA dengan SK Bendahara Pengeluaran Pembantu," sambung Basri.
Dikatakan Basri, saat ini yang belum mengajukan pencairan dana kelurahan yakni Kecamatan Tenayan Raya.
"Kecamatan Tenayan Raya belum mengajukan. 14 kelurahan administrasinya belum lengkap. 2 kecamatan DPA nya dalam proses penyelesaian," tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, kelurahan di Kota Pekanbaru untuk pertama kalinya mendapatkan bantuan DAU Tambahan dari pemerintah pusat. DAU Tambahan di 2019 sebesar Rp 30.846.000 diberikan kepada 83 kelurahan setiap bulannya.
"Setiap kelurahan akan dibantu sebesar Rp 30.8 juta perbulan. Tapi saat ini kita menunggu juknis (petunjuk teknis). PMK nya (Peraturan Menteri Keuangan) sudah ada," ungkap Basri ketika ditemui diruang kerjanya, Jum’at (18/1/2019).
Untuk tatacara penyaluran DAU tambahan dikatakan Basri saat itu, tertuang dalam PMK 187.
Informasi ini diungkapkan Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekanbaru melalui Kepala Bidang (Kabid) Perbendaharaan, Basri ketika ditemui di ruang kerjanya, Rabu (29/5/2019) sore.
"Total anggaran kelurahan tahap I (Pemko) itu Rp30 miliar. DAU (Dana Alokasi Umum) Tambahan baru tersalurkan (oleh pusat) Rp15 miliar. Kewajiban pemerintah daerah (bantu dana kelurahan) 5 persen. Namun kita baru sanggup 2 persen," ungkap Basri, sebagaimana dilansir pekanbaru.go.id.
"Proses pelaksanaan kegiatan pencairan dana kelurahan nunggu SK KPA dengan SK Bendahara Pengeluaran Pembantu," sambung Basri.
Dikatakan Basri, saat ini yang belum mengajukan pencairan dana kelurahan yakni Kecamatan Tenayan Raya.
"Kecamatan Tenayan Raya belum mengajukan. 14 kelurahan administrasinya belum lengkap. 2 kecamatan DPA nya dalam proses penyelesaian," tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, kelurahan di Kota Pekanbaru untuk pertama kalinya mendapatkan bantuan DAU Tambahan dari pemerintah pusat. DAU Tambahan di 2019 sebesar Rp 30.846.000 diberikan kepada 83 kelurahan setiap bulannya.
"Setiap kelurahan akan dibantu sebesar Rp 30.8 juta perbulan. Tapi saat ini kita menunggu juknis (petunjuk teknis). PMK nya (Peraturan Menteri Keuangan) sudah ada," ungkap Basri ketika ditemui diruang kerjanya, Jum’at (18/1/2019).
Untuk tatacara penyaluran DAU tambahan dikatakan Basri saat itu, tertuang dalam PMK 187.
(akn)