Wali Kota Pekanbaru Terbitkan Edaran Aktivitas Ramadhan 1441 H

Senin, 13 April 2020 - 13:57 WIB
loading...
Wali Kota Pekanbaru Terbitkan Edaran Aktivitas Ramadhan 1441 H
Walikota Pekanbaru Firdaus
A A A
PEKANBARU - Wali Kota Pekanbaru Firdaus menerbitkan surat edaran terkait aktivitas bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri 1441 H. Surat edaran ini dalam rangka untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Kota Pekanbaru.

Terdapat sejumlah poin dalam surat edaran ini. Satu di antaranya Firdaus mengingatkan masyarakat untuk tidak menggelar mudik. Masyarakat juga tidak menggelar tradisi menjelang bulan Ramadhan untuk sementara. Mereka meniadakan Tradisi seperti kenduri, mandi balimau, ziarah kubur.

Firdaus juga mengingatkan masyarakat tidak menggelar sahur on the road dan buka bersama. Kegiatan ini dapat menimbulkan keramaian. "Buka bersama yang digelar lembaga pemerintah, swasta, ormas, masjid dan mushala serta kelompok masyarakat juga ditiadakan," terangnya, Jumat (10/4/2020).

Aktivitas shalat tarawih juga digelar di rumah bersama keluarga. Tausiyah Ramadhan yang melibatkan banyak jemaah di masjid dan mushala ditiadakan. Begitu juga peringatan Nuzulul Quran yang mengahdirkan banyak jemaah juga ditiadakan.

Masyarakat juga diingatkan untuk tidak menggelar takbir keliling saat malam Idul Fitri. Mereka bisa menggelar takbiran di dalam masjid dengan menjaga jarak antar jemaah. Pelaksanaan shalat ied di masjid dan lapangan juga ditiadakan. Ia juga menyarankan silaturahmi dan halal bi halal digelar lewat video call atau media sosial.

Proses pembayaran zakat fitrah dan zakat mal tetap digelar. Petugas pengumpul dan yang membagikan melakukan tugas sesuai ketentuan Menteri Agama RI. Mereka tetap bertugas dengan memberlakukan protokol kesehatan. Petugas nantinya menjaga jarak, tidak bersalaman dan memakai masker. [adv]
(ar)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1015 seconds (0.1#10.140)