Tersangka Perdagangan Orang Ditangkap Polres Karimun
A
A
A
KARIMUN - Polres Karimun menangkap seorang wanita berinisial Ks (60) diduga terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO), Sabtu 4 Mei 2019. Selain tersangka, polisi juga mengamankan dua wanita berinisial Wn (21) dan An (20) yang diduga menjadi korban TPPO.
"Kita tangkap yang bersangkutan di Kundur. Selain tersangka juga diamankan dua orang yang menjadi korban TPPO berinisial Wn dan An," kata Kapolres Karimun AKBP Hengky Pramudya, Minggu (5/5/2019).
Kasus tersebut terungkap setelah orangtua korban mendapatkan informasi anaknya yang dipekerjakan di sebuah Cafe di Batu 7, Kelurahan Tanjungbatu, Kecamatan Kundur, Provinsi Kepulauan Riau. Informasi tersebut langsung dilaporkan kepada pihak kepolisian dan ditindaklanjuti.
Ks yang berasal dari Jawa Barat, menurut Hengky, telah lama menjadi target operasi Polda Jawa Barat karena diduga terlibat jaringan TPPO. Terkait itu, pihaknya telah melakukan koordinasi untuk memastikan keterlibatan KS dalam permasalahan hukum di wilayah Polda Jabar.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Lulik Febyantara mengatakan, korban tindak pidana perdagangan orang tersebut awalnya dijanjikan bekerja disebuah restoran di Jakarta. Namun, mereka tidak dibawa ke Jakarta melainkan ke Kabupaten Karimun untuk selanjutnya dibawa ke Malaysia.
"Korban dijanjikan akan kerja di restoran di Jakarta dengan gai Rp2,8 Juta beserta bonus lainnya. Untuk jumlah korban ada empat orang, dua di antaranya sudah diberangkatkan bekerja ke Malaysia. Sementara dua orang yang kita amankan kemarin itu masih dipekerjakan di Kafe wilayah Kundur oleh tersangka Ks," kata Lulik.
Ia mengatakan, perkara TPPO yang melibatkan tersangka KS saat ini telah ditangani Polda Jabar, sedangkan untuk perekrut dan pendistribusi atau pengantar para korban telah lebih dulu diamankan Polda Jabar. "Informasi hari ini Unit PPA Polda Jabar akan ke Karimun untuk memastikan keterlibatan tersangka KS ini," katanya.
"Kita tangkap yang bersangkutan di Kundur. Selain tersangka juga diamankan dua orang yang menjadi korban TPPO berinisial Wn dan An," kata Kapolres Karimun AKBP Hengky Pramudya, Minggu (5/5/2019).
Kasus tersebut terungkap setelah orangtua korban mendapatkan informasi anaknya yang dipekerjakan di sebuah Cafe di Batu 7, Kelurahan Tanjungbatu, Kecamatan Kundur, Provinsi Kepulauan Riau. Informasi tersebut langsung dilaporkan kepada pihak kepolisian dan ditindaklanjuti.
Ks yang berasal dari Jawa Barat, menurut Hengky, telah lama menjadi target operasi Polda Jawa Barat karena diduga terlibat jaringan TPPO. Terkait itu, pihaknya telah melakukan koordinasi untuk memastikan keterlibatan KS dalam permasalahan hukum di wilayah Polda Jabar.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Lulik Febyantara mengatakan, korban tindak pidana perdagangan orang tersebut awalnya dijanjikan bekerja disebuah restoran di Jakarta. Namun, mereka tidak dibawa ke Jakarta melainkan ke Kabupaten Karimun untuk selanjutnya dibawa ke Malaysia.
"Korban dijanjikan akan kerja di restoran di Jakarta dengan gai Rp2,8 Juta beserta bonus lainnya. Untuk jumlah korban ada empat orang, dua di antaranya sudah diberangkatkan bekerja ke Malaysia. Sementara dua orang yang kita amankan kemarin itu masih dipekerjakan di Kafe wilayah Kundur oleh tersangka Ks," kata Lulik.
Ia mengatakan, perkara TPPO yang melibatkan tersangka KS saat ini telah ditangani Polda Jabar, sedangkan untuk perekrut dan pendistribusi atau pengantar para korban telah lebih dulu diamankan Polda Jabar. "Informasi hari ini Unit PPA Polda Jabar akan ke Karimun untuk memastikan keterlibatan tersangka KS ini," katanya.
(wib)