Polisi Tahan 2 Wanita Tersangka Perdagangan Manusia Modus TKW di Bogor
Rabu, 07 Desember 2022 - 15:48 WIB
loading...
Polisi menetapkan dua tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus pengiriman TKW di Kabupaten Bogor. Keduanya ditahan di Polres Bogor. Foto: MPI/Putra Ramadhani Astyawan
A
A
A
BOGOR - Polisi menetapkan dua tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus pengiriman Tenaga Kerja Wanita (TKW) di Kabupaten Bogor. Keduanya kini ditahan di Polres Bogor.
"Dua tersangka kami lakukan penahanan di Polres Bogor. Pertama tersangka D, dan kedua tersangka L," ujar Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohanes Redhoi, Rabu (7/12/2022).
Baca juga: Tergiur Gaji Rp5,5 Juta, 4 Wanita Ini Nyaris Korban Perdagangan Manusia Modus TKW
Dalam kasus ini tersangka L berperan sebagai inisiator dan melatih korban sebelum diberangkatkan ke Malaysia. Sedangkan, tersangka D bertugas untuk merekrut para korban melalui media sosial.
"Tersangka D ini yang mengirimkan para korban ke daerah Parung Panjang. Di situ sudah dipersiapkan oleh tersangka L tempat penampungan tempat calon TKW ilegal ini, dilatih untuk melakukan pekerjaan rumah tangga yang nantinya mereka laksanakan di tempat kerja mereka di Malaysia," ungkapnya.
"Dua tersangka kami lakukan penahanan di Polres Bogor. Pertama tersangka D, dan kedua tersangka L," ujar Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohanes Redhoi, Rabu (7/12/2022).
Baca juga: Tergiur Gaji Rp5,5 Juta, 4 Wanita Ini Nyaris Korban Perdagangan Manusia Modus TKW
Dalam kasus ini tersangka L berperan sebagai inisiator dan melatih korban sebelum diberangkatkan ke Malaysia. Sedangkan, tersangka D bertugas untuk merekrut para korban melalui media sosial.
"Tersangka D ini yang mengirimkan para korban ke daerah Parung Panjang. Di situ sudah dipersiapkan oleh tersangka L tempat penampungan tempat calon TKW ilegal ini, dilatih untuk melakukan pekerjaan rumah tangga yang nantinya mereka laksanakan di tempat kerja mereka di Malaysia," ungkapnya.
Lihat Juga :