Kasus Dugaan Penipuan, PN Medan Vonis Bebas Mantan Bupati Tapteng

Rabu, 06 Maret 2019 - 02:12 WIB
Kasus Dugaan Penipuan,...
Kasus Dugaan Penipuan, PN Medan Vonis Bebas Mantan Bupati Tapteng
A A A
MEDAN - Mantan Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) Sukran Jamilan Tanjung divonis bebas oleh majelis hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (5/3/2019). Sukran dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Sedangkan sang adik, Amirsyah Tanjung, dalam perkara yang sama divonis hukuman dua tahun penjara. Dia dinyatakan terbukti menerima uang dari saksi korban.

Sukran yang selama menunggu putusan, tampak menunduk dan wajah penuh cemas. Namun begitu hakim membacakan putusan dengan vonis bebas, raut wajah Sukran langsung berbunga-bunga.

Humas PN Medan Erintuah Damanik yang juga hakim ketua dalam persidangan kasus ini mengatakan, fakta persidangan menunjukkan bahwa Sukran tidak terbukti melakukan penggelapan. Dalam persidangan terungkap bahwa saksi korban tidak pernah bertemu dengan terdakwa Sukran.

“Tidak pernah ada saksi korban ketemu dengan si Sukran. Tidak pernah juga si Sukran menjelaskan dan menerangkan tentang sesuatu adanya proyek,” ujar Erintuah kepada wartawan seusai persidangan.

Menurut Erintuah, fakta persidangan tidak ada yang mengaitkan antara terdakwa dengan saksi korban, sehingga menjadi pertimbangan hakim memvonis bebas Sukran. Diduga nama Sukran sengaja dicatut untuk mendapatkan proyek.

Sementara itu, Amirsyah Tanjung dalam persidangan kemarin divonis hukuman dua tahun penjara. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut keduanya dengan hukuman masing-masing tiga tahun penjara. "Untuk Amirsyah Tanjung kita vonis dua tahun penjara. Karena dia memang terbukti ada menerima uang," ucap Erintuah.

Amirsyah terbukti melanggar Pasal 378 Jo Pasal 55 (1) ke 1 KUHPidana. Ia terbukti melakukan tindak pidana penipuan sebesar Rp450 juta terhadap korban Yosua Maruduttua Habeahan, dengan menjanjikan proyek rehabilitasi puskesmas pada Januari 2016 lalu.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1415 seconds (0.1#10.140)