Sodomi Mahasiswa, Oknum Dosen IAKN Tarutung Langsung Ditahan

Sabtu, 04 Juni 2022 - 16:37 WIB
loading...
Sodomi Mahasiswa, Oknum Dosen IAKN Tarutung Langsung Ditahan
Ilustrasi di penjara. Foto: Istimewa
A A A
TAPUT - Polisi secara resmi menetapkan NTL (33), oknum dosen di Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Tarutung, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan (sodomi) terhadap seorang mahasiswa.

Informasi yang dihimpun, penetapan NTL sebagai tersangka dilakukan sejak Jumat 3 Juni 2022. NTL dijadikan tersangka setelah penyidik menemukan alat bukti yang kuat dan keterangan saksi-saksi serta keterangan ahli berupa Visum Et Revertum (VER).

Kasi Humas Polres Taput, Aiptu W Baringbing mengatakan, kasus dugaan pencabulan itu kini ditangani penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tapanuli Utara.



"Penetapan tersangka NTL dilaksanakan kemarin dan kemarin juga dilakukan penahanan," kata Kasi Baringbing, Sabtu (4/6/2022).

Tersangka, kata Barimbing, dijerat dengan Pasal 292 KUHP tentang Perbuatan Cabul. "Ancaman hukumannya 5 tahun penjara," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, oknum dosen berinisial NTL (33), dilaporkan mahasiswanya sendiri ke polisi, karena diduga melakukan pencabulan terhadap KS (21). Aksi pencabulan itu terjadi di rumah tersangka sekaligus tempat kos korban.
(san)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2060 seconds (0.1#10.140)