Pemkot Tanjungpinang Terapkan Aplikasi LAPOR!-SP4N

Selasa, 26 Februari 2019 - 14:42 WIB
Pemkot Tanjungpinang...
Pemkot Tanjungpinang Terapkan Aplikasi LAPOR!-SP4N
A A A
TANJUNGPINANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungpinang, Kepulauan Riau menerapkan aplikasi layanan aspirasi dan pengaduan online rakyat, sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik nasional (LAPOR!-SP4N). Penerapan aplikasi ini untuk mendorong terciptanya pemerintahan yang baik (good governance) dengan menjadikan pemerintahan yang transparan dan terbuka.

Wakil Wali Kota Tanjungpinang Rahma mengatakan, good governance merupakan salah satu visi dan misi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang dalam memimpin Pemkot Tanjungpinang selama lima tahun ke depan. Adapun visi Tanjungpinang sebagai kota yang maju, berbudaya dan sejahtera dalam harmoni, kebhinnekaan masyarakat madani. (Baca Juga: E-Policing Permudah Warga Malang Dapatkan Layanan)

"Visi ini diwujudkan dalam misi-misi yang secara umum adalah mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional, berwibawa, amanah, transparan dan akuntabel serta didukung dengan aparatur yang berintegritas dan kompeten," kata Rahma saat membuka acara Workshop Tim LAPOR! SP4N di Comforta Hotel, Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Selasa (26/2/2019).

Pemkot Tanjungpinang terus mengupayakan saluran-saluran yang efektif dan untuk masyarakat dalam menyalurkan aspirasinya terhadap kinerja pemerintah. Dalam hal ini Pemerintah pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) telah melakukan pengintegrasian pengelolaan pengaduan pelayanan publik secara nasional ke dalam aplikasi LAPOR!-SP4N.

"Setiap pemerintahan daerah wajib terintegrasi ke dalam aplikasi LAPOR!-SP4N. Aplikasi LAPOR!-SP4N ini berskala nasional dan merupakan integrasi pengelolaan pengaduan secara berjenjang pada setiap penyelenggara dalam kerangka sistem infomasi pelayanan publik," ujarnya.

Dikatakannya, sistem LAPOR!-SP4N dibentuk untuk merealisasikan kebijakan 'no wrong door policy' yang menjamin hak masyarakat agar pengaduan dari mana pun dan jenis apapun akan disalurkan kepada penyelenggara pelayanan publik yang berwenang. (Baca Juga: Inovasi Pelayanan Daerah Dorong Peningkatan Pendapatan) Tujuannya, agar pemerintah dapat mengelola pengaduan dari masyarakat secara sederhana, cepat, tepat, tuntas, dan terkoordinasi dengan baik. "Pemerintah memberikan akses untuk partisipasi masyarakat dalam menyampaikan pengaduan, dan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik," tutup Rahma.
(rhs)
Berita Terkait
Langkah Tepat Jokowi...
Langkah Tepat Jokowi Buat Indeks Ekonomi Indonesia Terus Tumbuh
Sinergitas Daerah dengan...
Sinergitas Daerah dengan DPD RI Penting untuk Menjaga Keutuhan Wilayah NKRI
Jelang Nataru, BNNP...
Jelang Nataru, BNNP Kepri Sita Mobil Bermuatan 60 Kg Sabu di Tanjungpinang
PPKM Darurat, Belasan...
PPKM Darurat, Belasan Kendaraan Disuruh Putar Balik di Perbatasan Bintan Tanjungpinang
Tim SAR Sisir Perairan...
Tim SAR Sisir Perairan Bintan Cari Korban Kapal Pompong Hilang
Pengamat Komunikasi...
Pengamat Komunikasi Politik Ini Puji Pelayanan Tulus dan Profesional Polres Priok
Berita Terkini
Melejit Bersama Holding...
Melejit Bersama Holding Ultra Mikro, Warung Sembako di Semarang Ini Sukses Dongkrak Ekonomi Keluarga
1 jam yang lalu
Tertibkan Parkir Liar...
Tertibkan Parkir Liar di Jakarta, Dishub-Satpol PP Kerahkan 600 Personel Gabungan
1 jam yang lalu
Bantu Orang Tua Siswa,...
Bantu Orang Tua Siswa, Pemkot Tangsel Gratiskan Seragam Batik dan Olahraga
1 jam yang lalu
Viral Paspor Ditemukan...
Viral Paspor Ditemukan Berserakan di Jalan, Imigrasi Gelar Investigasi
2 jam yang lalu
BMKG: Peringatan Dini...
BMKG: Peringatan Dini Tsunami Akibat Gempa M7,7 di Filipina Berakhir
2 jam yang lalu
Tsunami Tercatat di...
Tsunami Tercatat di 9 Wilayah Indonesia Pascagempa M7,7 di Filipina
3 jam yang lalu
Infografis
Keras! 5 Negara Ini...
Keras! 5 Negara Ini Terapkan Hukuman Mati untuk Koruptor
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved