Pemkot Tanjungpinang Terapkan Aplikasi LAPOR!-SP4N

Selasa, 26 Februari 2019 - 14:42 WIB
Pemkot Tanjungpinang...
Pemkot Tanjungpinang Terapkan Aplikasi LAPOR!-SP4N
A A A
TANJUNGPINANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungpinang, Kepulauan Riau menerapkan aplikasi layanan aspirasi dan pengaduan online rakyat, sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik nasional (LAPOR!-SP4N). Penerapan aplikasi ini untuk mendorong terciptanya pemerintahan yang baik (good governance) dengan menjadikan pemerintahan yang transparan dan terbuka.

Wakil Wali Kota Tanjungpinang Rahma mengatakan, good governance merupakan salah satu visi dan misi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang dalam memimpin Pemkot Tanjungpinang selama lima tahun ke depan. Adapun visi Tanjungpinang sebagai kota yang maju, berbudaya dan sejahtera dalam harmoni, kebhinnekaan masyarakat madani. (Baca Juga: E-Policing Permudah Warga Malang Dapatkan Layanan)

"Visi ini diwujudkan dalam misi-misi yang secara umum adalah mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional, berwibawa, amanah, transparan dan akuntabel serta didukung dengan aparatur yang berintegritas dan kompeten," kata Rahma saat membuka acara Workshop Tim LAPOR! SP4N di Comforta Hotel, Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Selasa (26/2/2019).

Pemkot Tanjungpinang terus mengupayakan saluran-saluran yang efektif dan untuk masyarakat dalam menyalurkan aspirasinya terhadap kinerja pemerintah. Dalam hal ini Pemerintah pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) telah melakukan pengintegrasian pengelolaan pengaduan pelayanan publik secara nasional ke dalam aplikasi LAPOR!-SP4N.

"Setiap pemerintahan daerah wajib terintegrasi ke dalam aplikasi LAPOR!-SP4N. Aplikasi LAPOR!-SP4N ini berskala nasional dan merupakan integrasi pengelolaan pengaduan secara berjenjang pada setiap penyelenggara dalam kerangka sistem infomasi pelayanan publik," ujarnya.

Dikatakannya, sistem LAPOR!-SP4N dibentuk untuk merealisasikan kebijakan 'no wrong door policy' yang menjamin hak masyarakat agar pengaduan dari mana pun dan jenis apapun akan disalurkan kepada penyelenggara pelayanan publik yang berwenang. (Baca Juga: Inovasi Pelayanan Daerah Dorong Peningkatan Pendapatan) Tujuannya, agar pemerintah dapat mengelola pengaduan dari masyarakat secara sederhana, cepat, tepat, tuntas, dan terkoordinasi dengan baik. "Pemerintah memberikan akses untuk partisipasi masyarakat dalam menyampaikan pengaduan, dan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik," tutup Rahma.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3615 seconds (0.1#10.140)