Jelang Nataru, BNNP Kepri Sita Mobil Bermuatan 60 Kg Sabu di Tanjungpinang
Minggu, 24 Desember 2023 - 07:08 WIB
loading...
BNNP Kepri berhasil mengungkap kasus sabu seberat 60 Kg sabu, di kawasan D.I. Panjaitan, Tanjung Pinang, Kepulauan Riau. Foto/Dicky Sigit Rakasiwi/MPI
A
A
A
BATAM - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau (Kepri) berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh 3 orang tersangka dengan barang bukti narkotika berupa 60 Kg sabu, di kawasan D.I. Panjaitan, Tanjung Pinang, Kepri, pada Selasa (19/12/2023).
Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa akan terjadi transaksi narkotika di wilayah Tanjung Pinang, Kepulauan Riau. Petugas selanjutnya melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan sebuah mobil minibus bernomor polisi BP 1386 TI, di Jl. D.I. Panjaitan Simpang Lampu Merah KM 6, Tanjung Pinang, Kepri, yang dikendarai oleh seorang pria berinisial DF (46), warga Kampung Cigadong, Sukabumi, Jawa Barat, pada Selasa (19/12/2023), sekitar pukul 16.00 WIB.
"Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap mobil minibus dan menemukan 27 bungkus plastik hitam berisi narkotika jenis sabu yang disimpan di bawah jok tengah mobil tersebut, 18 bungkus plastik serupa yang disembunyikan di dalam ban cadangan pertama, dan 15 bungkus plastik berisi sabu lainnya yang juga disembunyikan di dalam ban cadangan kedua," kata Kepala BNN RI Komjen Pol Martinus Hukom di kantor BNNP Kepri, Sabtu (23/12/2023).
Baca Juga: Pengedar Sabu Jaringan Timur Tengah Dibongkar, 1 Ton Sabu Disita
Dijelaskannya, total barang bukti narkotika yang disita dari 60 bungkus plastik hitam tersebut adalah sebanyak 60.000 gram atau 60 Kg sabu. Berdasarkan temuan tersebut, petugas selanjutnya melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka lainnya, yaitu HY alias H (46), warga Kota Mana, Bengkulu Selatan, Bengkulu, di Jl. D.I. Panjaitan KM 8, Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, pada Rabu (20/12/2023).
Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa akan terjadi transaksi narkotika di wilayah Tanjung Pinang, Kepulauan Riau. Petugas selanjutnya melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan sebuah mobil minibus bernomor polisi BP 1386 TI, di Jl. D.I. Panjaitan Simpang Lampu Merah KM 6, Tanjung Pinang, Kepri, yang dikendarai oleh seorang pria berinisial DF (46), warga Kampung Cigadong, Sukabumi, Jawa Barat, pada Selasa (19/12/2023), sekitar pukul 16.00 WIB.
"Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap mobil minibus dan menemukan 27 bungkus plastik hitam berisi narkotika jenis sabu yang disimpan di bawah jok tengah mobil tersebut, 18 bungkus plastik serupa yang disembunyikan di dalam ban cadangan pertama, dan 15 bungkus plastik berisi sabu lainnya yang juga disembunyikan di dalam ban cadangan kedua," kata Kepala BNN RI Komjen Pol Martinus Hukom di kantor BNNP Kepri, Sabtu (23/12/2023).
Baca Juga: Pengedar Sabu Jaringan Timur Tengah Dibongkar, 1 Ton Sabu Disita
Dijelaskannya, total barang bukti narkotika yang disita dari 60 bungkus plastik hitam tersebut adalah sebanyak 60.000 gram atau 60 Kg sabu. Berdasarkan temuan tersebut, petugas selanjutnya melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka lainnya, yaitu HY alias H (46), warga Kota Mana, Bengkulu Selatan, Bengkulu, di Jl. D.I. Panjaitan KM 8, Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, pada Rabu (20/12/2023).
Lihat Juga :