18 PNS di Banten Terbukti Tidak Netral Jelang Pemilu 2019

Selasa, 12 Februari 2019 - 22:20 WIB
18 PNS di Banten Terbukti...
18 PNS di Banten Terbukti Tidak Netral Jelang Pemilu 2019
A A A
SERANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten menemukan 18 aparatur sipil negara (ASN/PNS) di Banten tidak netral menjelang pelaksanaan Pemilu 2019 .

"Total ada 20 laporan yang masuk ke kita, yang terbukti (tidak netral) dan diberi rekomendasi sanksi ada 18 ASN, yang dua masih dalam proses," kata Komisoner Bawaslu Banten Badrul Munir kepada SINDOnews, Selasa (12/2/2019). (Baca Juga: Bawaslu Pangandaran Temukan 1.569 Indikasi Pelanggaran Pemilu )

Dia mengungkapkan, 18 ASN tersebut berasal dari Pemkot Cilegon 2 orang, Pemkab Serang 6 orang, Pemkab Pandeglang 4 orang dan Pemkot Tangsel 8 orang. "Pelangggarannya sebagian besar adalah ASN menghadiri acara dari peserta pemilu," ujar Munir.

Terkait sanksi, Munir menjelaskan bahwa sanksi tergantung struktur jabatannya, bisa atasan langsung atau pembina kepegawaiannya masing masing. "Bisa juga BKD, tergantung jenis kesalahan dan kewenangana pemberi sanksi menurut prundang-undangan," katanya.

Sejauh ini, belum ditemukan pelanggaran berat yang berujung pada pidana. Hanya pelanggaran administratif saja. "Secara berkala juga kita (Bawaslu) sudah melakukan sosialisasi agar para ASN di Banten bersikap netral," tandasnya.

Sebelumnya Gubernur Banten Wahidin Halim sudah mengingatkan agar ASN Pemprov Banten untuk bersikap netral pada Pemilu 2019. (Baca Juga: Gubernur Banten: Samakan Persepsi Cegah Korupsi )

“ASN memiliki hak pilih tetapi tidak boleh berkampanye. Jangan tunjukkan simbol jari yang mengarah pada pasangan tertentu karena kita sebagai ASN terikat dengan ketentuan,” kata Wahidin beberapa waktu lalu.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1974 seconds (0.1#10.140)