Gubernur Banten: Samakan Persepsi Cegah Korupsi

Rabu, 23 Januari 2019 - 14:30 WIB
Gubernur Banten: Samakan...
Gubernur Banten: Samakan Persepsi Cegah Korupsi
A A A
TANGERANG - Adanya perubahan peraturan presiden tentang pengadaan barang dan jasa setidaknya akan memunculkan gagasan, ide atau perubahan untuk memberikan kemudahan termasuk penyederhanaan terhadap tugas dan tanggungjawab. Karena sejatinya tugas-tugas pengadaan barang dan jasa ini menjadi masalah tersendiri bagi pemerintah daerah. Banyaknya persoalan yang berawal dari pengadaan barang dan jasa, bahkan bisa menjadi sumber korupsi.

Hal tersebut disampaikan Gubernur Banten Wahidin Halim saat menghadiri dan membuka acara yang diselenggarakan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) RI, di Novotel Kota Tangerang, Rabu (23/1/2019).

Acara sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16/2018 tentang pengadaan barang/jasa ini bertema penyamaan persepsi pencegahan tindak pidana korupsi pengadaan barang/jasa ini dihadiri oleh Kajati Provinsi Banten, Kepala LKPP, bupati, walikota se-Provinsi Banten dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Banten.

Dikatakan Gubernur, Pemprov Banten terus berkomitmen dalam membangun pemerintahan yang bersih dan upaya ini jangan terhalang karena ketidaksamaan persepsi bahkan multitafsir dari berbagai pihak yang dapat menjerat para pejabat yang menjalankannya untuk berhadapan dengan perbuatan melawan hukum.

Selain itu banyaknya stakeholder serta pihak-pihak yang memang sengaja mengutak-atik menjadi sebuah kegugupan tersendiri bagi yang menjalankannya hanya dikarenakan tafsir dan persepsi yang berbeda sehingga menjadi persoalan dan konflik tersendiri karena akan saling mendiskreditkan dan menduga-duga.

"Jangan hanya karena kecurigaan atau dugaan, sengaja dikonflikkan dan akhirnya ada pihak yang akan merasa terpojokkan," tegas mantan Walikota Tangerang ini.

Terkait dengan pengadaan barang/jasa, Wahidin Halim juga akan membenahi para aparaturnya, khususnya dalam rangka paradigma baru yang terus diusungnya. Itu sebabnya ia mengingatkan para pejabat Pemprov untuk tidak segan-segan berkonsultasi dengan Kajati.

"Karena saat ini kita sudah ada APIP, manfaatkan hal ini dengan sebaik-baiknya agar tidak diintervensi oleh pihak lain. Itu sebabnya saya meminta agar Perpres baru ini disosialisasikan secara terua menerus," tandas Wahidin.

Komitmen dan keseriusan Gubernur Banten terhadap pemberantasan korupsi, reformasi dan birokrasi dan pengelolaan anggaran selama ini, salah satunya dengan menjadikan Provinsi Banten mampu mendapatkan penghargaan keuangan dengan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dan akan terus dipertahankan dan dibuktikan dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan kerja sama bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang dapat terbukti di mana rencana aksi KPK mampu diraih 100% oleh Pemerintah Provinsi Banten di tahun 2017-2018.

Kepala LKPP RI Ika Gayuh Prasetyatomo, menjelaskan pokok-pokok dalam perubahan Perpres Nomor 54/2010 yang berubah menjadi Perpres Nomor 16/2018 tentang pengadaan barang dan jasa; meliputi perubahan struktur, istilah, definisi dan perubahan pengaturan.

Pengaturan baru meliputi tujuan pengadaan, pekerjaan terintegrasi, perencanaan pengadaan, agen pengadaan, konsolidasi pengadaan, swakelola pengadaan dengan organisasi kemasyarakatan dan layanan penyelesaian sengketa, dan lain-lain.
(akn)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6371 seconds (0.1#10.140)