"Pelanggaran yang kami temukan diantaranya peserta Pemilu memasang APK diluar ketentuan yang telah ditetapkan," kata Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Pangandaran Gaga Abdillah Sihab, Jumat (7/12/2018).
Gaga menambahkan, untuk rincian indikasi pelanggaran diantaranya APK Capres-Cawapres sebanyak 61 pelanggaran.
Selain itu, peserta Pemilu yang melakukan pelanggaran dari Partai Politik dan Calon Legislatif DPR RI sebanyak 110, Calon Legislatif DPR Provinsi 44, Calon Legislatif DPRD Kabupaten 1.350 dan DPD 4.
Baca Juga:
"Rencananya kami dan KPU sebagai penyelenggara Pemilu dengan Satpol PP akan melakukan penertiban APK pada Selasa, (11/12/2018)," timpalnya.
Gaga memaparkan, untuk APK peserta Pemilu bakal difasilitasi oleh pihak KPU yang terdiri dari baligo 10 dan spanduk 16.
"Peserta Pemilu diperkenankan untuk menambahkan dengan batas maksimal 5 baligo dan 19 spanduk," papar Gaga.
Sedangkan untuk APK yang terpasang di mobil umum, kami juga akan menertibkan bersama pihak Dinas Perhubungan.
Gaga menjelaskan, seluruh partai politik peserta Pemilu 2019 sudah memahami dan sepatak terhadap langkah penertiban yang bakal dilaksanakan.
"Jadi kepada Caleg dan partai politik sebagai peserta pemilu 2019 jika akan mempertanyakan pascapenertiban APK nanti silahkan untuk koordinasi dengan pengurus partainya masing-masing," jelasnya.
(sms)