DPRD Banten Restui Langkah Gubernur Suntik Bank Banten Rp 1,9 Triliun
Rabu, 24 Juni 2020 - 09:59 WIB
loading...
Lima unsur pimpinan DPRD Banten setelah menggelar Rapat Pimpinan (Rapim) di Gedung DPRD Banten dalam menyikapi surat gubernur tertanggal 16 juni 2020 prihal penyertaan modal Bank Banten, Jumat (19/6/2020)
A
A
A
SERANG - DPRD Provinsi Banten bersepakat untuk mendukung dan menyetujui langkah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten untuk memberikan penyertaan modal sebesar Rp1, 9 triliun sesuai arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menyelamatkan dan menyehatkan Bank Banten.
Hal tersebut disampaikan lima unsur pimpinan DPRD Banten setelah menggelar rapat pimpinan (Rapim) di Gedung DPRD Banten dalam menyikapi surat gubernur tertanggal 16 juni 2020 prihal penyertaan modal Bank Banten, Jumat (19/6/2020) kemarin.
"Pimpinan DPRD mendukung upaya Pemprov Banten dalam rangka menyelamatkan dan menyehatkan Bank Banten sesuai surat gubernur tertanggal 16 juni 2020 Nomor : 580/1135/ADPEMDA/2020 prihal konverasi dana kasda menjadi penyertaan modal Bank Banten sesuai arahan OJK dan lembaga terkait," ujar Ketua DPRD Banten Andra Soni kepada awak media.
Dijelaskan Andra, Sesuai arahan OJK maka DPRD Banten akan melakukan fungsi dan kewenangan DPRD merujuk kepada ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Langkah selanjutnya kami kembalikan kepada gubernur bagaimana skemanya agar upaya penyelamatan dan penyehatan ini bisa berjalan sesuai dengan harapan semua pihak," kata Andra.
Menurut Andra, berdasarkan surat yang disampaikan Gubernur Banten opsi pertama, menyempurnakan pernyataan modal Rp335 miliar sesuai amanat perda nomor 5 tahun 2013
"Provinsi Banten masih memiliki kewajiban untuk memasukan modal sebanyak Rp 335 miliar. Nah Rp335 miliar itu dianggarkan dari Kasda yang ada di Bank Banten, total Kasda yang ada Rp1,9 triliun," terang Andra.
Hal tersebut disampaikan lima unsur pimpinan DPRD Banten setelah menggelar rapat pimpinan (Rapim) di Gedung DPRD Banten dalam menyikapi surat gubernur tertanggal 16 juni 2020 prihal penyertaan modal Bank Banten, Jumat (19/6/2020) kemarin.
"Pimpinan DPRD mendukung upaya Pemprov Banten dalam rangka menyelamatkan dan menyehatkan Bank Banten sesuai surat gubernur tertanggal 16 juni 2020 Nomor : 580/1135/ADPEMDA/2020 prihal konverasi dana kasda menjadi penyertaan modal Bank Banten sesuai arahan OJK dan lembaga terkait," ujar Ketua DPRD Banten Andra Soni kepada awak media.
Dijelaskan Andra, Sesuai arahan OJK maka DPRD Banten akan melakukan fungsi dan kewenangan DPRD merujuk kepada ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Langkah selanjutnya kami kembalikan kepada gubernur bagaimana skemanya agar upaya penyelamatan dan penyehatan ini bisa berjalan sesuai dengan harapan semua pihak," kata Andra.
Menurut Andra, berdasarkan surat yang disampaikan Gubernur Banten opsi pertama, menyempurnakan pernyataan modal Rp335 miliar sesuai amanat perda nomor 5 tahun 2013
"Provinsi Banten masih memiliki kewajiban untuk memasukan modal sebanyak Rp 335 miliar. Nah Rp335 miliar itu dianggarkan dari Kasda yang ada di Bank Banten, total Kasda yang ada Rp1,9 triliun," terang Andra.
Lihat Juga :