DPRD Banten Restui Langkah Gubernur Suntik Bank Banten Rp 1,9 Triliun
loading...
A
A
A
SERANG - DPRD Provinsi Banten bersepakat untuk mendukung dan menyetujui langkah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten untuk memberikan penyertaan modal sebesar Rp1, 9 triliun sesuai arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menyelamatkan dan menyehatkan Bank Banten.
Hal tersebut disampaikan lima unsur pimpinan DPRD Banten setelah menggelar rapat pimpinan (Rapim) di Gedung DPRD Banten dalam menyikapi surat gubernur tertanggal 16 juni 2020 prihal penyertaan modal Bank Banten, Jumat (19/6/2020) kemarin.
"Pimpinan DPRD mendukung upaya Pemprov Banten dalam rangka menyelamatkan dan menyehatkan Bank Banten sesuai surat gubernur tertanggal 16 juni 2020 Nomor : 580/1135/ADPEMDA/2020 prihal konverasi dana kasda menjadi penyertaan modal Bank Banten sesuai arahan OJK dan lembaga terkait," ujar Ketua DPRD Banten Andra Soni kepada awak media.
Dijelaskan Andra, Sesuai arahan OJK maka DPRD Banten akan melakukan fungsi dan kewenangan DPRD merujuk kepada ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Langkah selanjutnya kami kembalikan kepada gubernur bagaimana skemanya agar upaya penyelamatan dan penyehatan ini bisa berjalan sesuai dengan harapan semua pihak," kata Andra.
Menurut Andra, berdasarkan surat yang disampaikan Gubernur Banten opsi pertama, menyempurnakan pernyataan modal Rp335 miliar sesuai amanat perda nomor 5 tahun 2013
"Provinsi Banten masih memiliki kewajiban untuk memasukan modal sebanyak Rp 335 miliar. Nah Rp335 miliar itu dianggarkan dari Kasda yang ada di Bank Banten, total Kasda yang ada Rp1,9 triliun," terang Andra.
Selanjutnya, ujar dia, kas daerah Rp 1,9 triliun yang ada di Bank Banten akan dikonverasi menjadi penyertaan modal Provinsi Banten. Namun, karena belum ada payung hukum maka Pemprov Banten harus berinisiatif untuk mengusulkan perda rersebut.
"Payung hukumnya belum ada sehingga harus membahas perda dulu, perda merupakan inisiatif dari gubernur, kami (DPRD-red) siap menjalankan fungsi dan kewenangan," tegasnya.
Disinggung ketika gubernur tidak mengajukan Perda, Politisi Gerindra itu enggan untuk berkomentar terlalu jauh.
"Oleh karena itu kami menunggu tidak lanjut gubernur, yang pasti adalah ini harus dilakukan sesegera mungkin untuk penyelamatan dan penyehatan daripada Bank Banten," tuturnya.
Andra menambahkan, bahwa DPRD Banten melalui Komisi III telah melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Banten Al Muktabar, dalam rapat tersebut kata Andra, telah dijabarkan skema yang nantinya akan berjalan.
Hal tersebut disampaikan lima unsur pimpinan DPRD Banten setelah menggelar rapat pimpinan (Rapim) di Gedung DPRD Banten dalam menyikapi surat gubernur tertanggal 16 juni 2020 prihal penyertaan modal Bank Banten, Jumat (19/6/2020) kemarin.
"Pimpinan DPRD mendukung upaya Pemprov Banten dalam rangka menyelamatkan dan menyehatkan Bank Banten sesuai surat gubernur tertanggal 16 juni 2020 Nomor : 580/1135/ADPEMDA/2020 prihal konverasi dana kasda menjadi penyertaan modal Bank Banten sesuai arahan OJK dan lembaga terkait," ujar Ketua DPRD Banten Andra Soni kepada awak media.
Dijelaskan Andra, Sesuai arahan OJK maka DPRD Banten akan melakukan fungsi dan kewenangan DPRD merujuk kepada ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Langkah selanjutnya kami kembalikan kepada gubernur bagaimana skemanya agar upaya penyelamatan dan penyehatan ini bisa berjalan sesuai dengan harapan semua pihak," kata Andra.
Menurut Andra, berdasarkan surat yang disampaikan Gubernur Banten opsi pertama, menyempurnakan pernyataan modal Rp335 miliar sesuai amanat perda nomor 5 tahun 2013
"Provinsi Banten masih memiliki kewajiban untuk memasukan modal sebanyak Rp 335 miliar. Nah Rp335 miliar itu dianggarkan dari Kasda yang ada di Bank Banten, total Kasda yang ada Rp1,9 triliun," terang Andra.
Selanjutnya, ujar dia, kas daerah Rp 1,9 triliun yang ada di Bank Banten akan dikonverasi menjadi penyertaan modal Provinsi Banten. Namun, karena belum ada payung hukum maka Pemprov Banten harus berinisiatif untuk mengusulkan perda rersebut.
"Payung hukumnya belum ada sehingga harus membahas perda dulu, perda merupakan inisiatif dari gubernur, kami (DPRD-red) siap menjalankan fungsi dan kewenangan," tegasnya.
Disinggung ketika gubernur tidak mengajukan Perda, Politisi Gerindra itu enggan untuk berkomentar terlalu jauh.
"Oleh karena itu kami menunggu tidak lanjut gubernur, yang pasti adalah ini harus dilakukan sesegera mungkin untuk penyelamatan dan penyehatan daripada Bank Banten," tuturnya.
Andra menambahkan, bahwa DPRD Banten melalui Komisi III telah melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Banten Al Muktabar, dalam rapat tersebut kata Andra, telah dijabarkan skema yang nantinya akan berjalan.
(srf)